Berita Langsa

Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg 

Satu orang tersangka diduga berstatus anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Aceh Timur berinisial FS (45).

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 kg yang disita dari tangan tersangka. Salah seorang tersangka diduga oknum anggota polisi. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Resnarkoba Polres Langsa diduga menangkap 2 orang terkait peredaran sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah Kota Langsa, baru-baru ini.

Satu orang tersangka diduga berstatus anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Aceh Timur berinisial FS (45), tercatat beralamat di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. 

Sedangkan seorangnya lagi sipil berinisial AZ (47), beralamat di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan dilakukan aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa pada kasus ini lumayan besar yakni sabu sebrat 555,80 gram, atau 0,5 kg lebih. 

Data dihimpun Serambinews.com menyebutkan, dua tersangka ini diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Senin (16/9/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan umum Gampong Matang Seulimeng.

Saat itu, aparat menyita satu bungkusan teh plastik merk cina Qing Shan warna hijau yang didalamnya terdapat serbuk diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Belum diketahui apakah serbuk diduga sabu-sabu itu berapa total jumlahnya, karena belum ada rilis resmi dari Polres Langsa.

Namun data terhimpun menyebutkan, bahwa narkoba jenis sabu disita dari dua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Langsa sekitaran 555,80 gram, atau 0,5 kg lebih. 

Kasus penangkapan diduga oknum anggota polisi tersebut kini viral dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat di wilayah ini.

Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH yang dihubungi via telepon kepada Serambinews.com, Jumat (20/9/2024), membenarkan, kasus penangkapan 2 orang jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Langsa, yang satu orang di antaranya adalah oknum anggota Polres Aceh Timur.

AKP Mulyadi melalui chat singkatnya menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan. 

"Masih pengembangan di lapangan bang," demikian pesan singkat via WhatsApp Kasat Resnarkoba Polres  Langsa.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved