Jumat, 8 Mei 2026

Berita Langsa

Langsa Tak Masuk Penerima Bantuan Pendidikan Rp 10 Miliar, Gadjah Puteh Ancam Gugat BPSDM Aceh

“Jika keputusan ini tidak diubah, kami akan menggugat Pemerintah Aceh dan BPSDM Aceh. Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang...

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahersyah Almahdaly. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan BPSDM Aceh: Kota Langsa tidak dimasukkan sebagai penerima bantuan pendidikan bencana hidrometeorologi senilai Rp 10 miliar.
  • Kecaman Gadjah Puteh: Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahersyah Almahdaly (Waled), menilai keputusan tersebut tidak adil, diskriminatif, dan pilih kasih.
  • Dampak Bencana di Langsa: Kota Langsa sebelumnya terdampak parah banjir besar pada November 2025, termasuk sektor pendidikan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, ‎LANGSA - Kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang tidak memasukkan Kota Langsa sebagai penerima bantuan pendidikan bencana hidrometeorologi senilai Rp 10 miliar menuai kecaman keras dari berbagai pihak. 

Dalam siaran pers diterima Serambinews.com, Kamis (7/5/2026), Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahersyah Almahdaly, menilai keputusan BPSDM Aceh sangat tidak adil, sarat diskriminasi, dan terkesan pilih kasih terhadap daerah tertentu.

“Ini kebijakan yang sangat aneh dan melukai rasa keadilan masyarakat Langsa," tegas pria akrap disapa Waled ini. 

Menurutnya, Kota Langsa juga merupakan salah satu daerah yang terdampak cukup parah akibat bencana hidrometeorologi beberapa waktu lalu, terutama banjir besar pada November lalu. 

"Tapi justru Kota Langsa tidak dimasukkan dalam prioritas bantuan. Ini bentuk diskriminasi,” papar Sayed Zahersyah.

Dia menambahkan, alasan tidak dimasukkannya Langsa sebagai penerima bantuan Rp 10 miliar tersebut sulit diterima akal sehat.

Karena fakta di lapangan menunjukkan masyarakat dan sektor pendidikan di Kota Langsa juga mengalami dampak serius akibat bencana.

“Apakah karena Langsa bukan daerah favorit mereka? atau ada unsur kepentingan tertentu, sehingga daerah yang jelas terdampak malah disingkirkan? Ini yang menjadi pertanyaan publik hari ini,” ujarnya.

Gadjah Puteh menilai BPSDM Aceh wajib membuka secara transparan dasar penetapan daerah penerima bantuan.

Agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan dan kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Waled juga memperingatkan bahwa jika Pemerintah Aceh dan BPSDM tidak segera merevisi kebijakan dengan memasukkan Kota Langsa sebagai salah satu penerima bantuan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jika keputusan ini tidak diubah, kami akan menggugat Pemerintah Aceh dan BPSDM Aceh. Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana," ucapnya. 

"Jangan sampai bantuan rakyat justru dipermainkan dengan kebijakan yang tidak objektif,” tegasnya lagi.

Presiden Mahasiswa USCND Kota Langsa, Mirza Maulana, sebelumnya juga mengkritik keras keputusan BPSDM Aceh yang tidak mamasukan Kota Langsa sebagai penerima bantuan pendidikan bencana hidrometeorologi senilai Rp 10 miliar. 

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan fakta bahwa Kota Langsa termasuk wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi atau bencana banjir dan tanah longsor.

Bahkan Kota Langsa sempat mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat dalam penanganan pascabencana. (*)
 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved