Berita Aceh Besar
Selama PON, 48 Ribu Kendaraan Gunakan Tol Sibanceh
Dari sejumlah ruas yang ada jalur fungsional Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum) yang diperuntukkan untuk kendaraan official PON XXI,
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Dari sejumlah ruas yang ada jalur fungsional Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum) yang diperuntukkan untuk kendaraan official PON XXI,
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut sebanyak 48.779 kendaraan melintas di Tol Sigli - Banda Aceh, Sabtu (21/9/2024).
Branch Managet Tol Sibanceh, Totok Masyadi mengatakan, pihaknya mencatat selam periode 8-20 September 2024 Volume Lalu Lintas (VLL) Tol Sigli - Banda Aceh selama PON XXI ACEH-SUMUT sedikit mengalami peningkatan.
Dimana kata dia, total kendaraan yang melintas sebanyak 48.779 kendaraan atau rata-rata 3.752 kendaraan per harinya.
"Tidak terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melintas secara rata-rata pada periode tersebut, peningkatan terjadi pada saat libur panjang akhir pekan 13-16 September 2024," kata Totok.
Dari sejumlah ruas yang ada jalur fungsional Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum) yang diperuntukkan untuk kendaraan official PON XXI, tercatat sebanyak 3.900 kendaraan melintas dari kedua arah.
"Kalau yang paling ramai dilewati kendaraan itu ada di GT Seuliemum," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum memasuki gerbang tol.
"Apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan dan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, dapat menghubungi Call Centre kami di nomor 0821-6434-6434," pungkasnya.(*)
Pelaku UMKM Didorong Miliki Legalitas Usaha |
![]() |
---|
Khairizal Kembali Pimpin Kajhu Aceh Besar, Menang Telak dalam Pilchiksung |
![]() |
---|
Berawal dari Ketua Pemuda, Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Baru Gampong Meunasah Papeun, Aceh Besar |
![]() |
---|
Dekranasda Minta Pelaku UMKM di Aceh Besar Urus Legalitas Usaha |
![]() |
---|
Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.