Kajian Islam
UAS Ingatkan Hukum Simpan dan Pinjam Uang di Bank Konvensional: Boleh, Asal Tidak Lakukan Hal Ini
Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
UAS Ingatkan Hukum Simpan dan Pinjam Uang di Bank Konvensional: Boleh, Asal Tidak Lakukan Hal Ini
SERAMBINEWS.COM – kehadirian bank konvensional tentu sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia.
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
Sebagaian besar masyarakat Indonesia, bank konvensional adalah pilihan mereka untuk melakukan transaksi keuangan.
Baik itu menyimpan uangnya di bank atau melakukan pinjaman pada bank tersebut.
Ditinjau dari hukum agama Islam, sebagaian besar ulama sepakat bahwa bank konvensional adalah riba.
Riba dapat diartikan tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan agama Islam sudah menegaskan bahwa riba adalah haram.
Lantas bagaimana hukum seorang muslim meminjam dan meyimpan uang di bank konvensional?
Pendakwah Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa boleh seseorang melakukan transaksi di bank kovensional apabila tidak mampu melakukannya di bank syariah.
Namun, menurut UAS, ada larangan yang harus diperhatikan oleh orang itu ketika mendapatkan keuntungan (bunga) dari bank konvensional.
UAS mengatakan, jauh sebelum hadirnya layanan perbankan di Indonesia, orang-orang menyimpan uang di rumah, baik itu di lemari atau di bawah bantal.
“Kalau zaman dulu nyimpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal,” terangnya, dikutip dari akun Youtube Tanya Ustadz Abdul Somad, Sabtu (21/9/2024).
Oleh karena itu, kata UAS, maka letakanlah uang tersebut di bank syariah.
“Kalau bank syariah sudah tidak muat lagi? Maka letakanlah di bank konvensional,” jelas UAS.
Meski diperbolehkan meletakan uang di bank konvesional, UAS menegaskan bahwa bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak boleh diambil.
“Bunganya (uang yang didapatkan dari bank konvensional) diserahkan ke lembaga yang dinikmati oleh orang banyak,”
“(seperti) panti jompo, anak yatim, fakir miskin, masjid/Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA). Serahkan, jangan di makan,” tegas UAS.
UAS menegaskan, seseorang yang memakan uang riba akan tertutup pintu hatinya, terhijab dan tidak sampai ke maqam ma'rifah.
“Pemakan riba (itu) haram, haram, haram. Tertutup (hatinya), gelap, tak Nampak nur,” tegas UAS.
Lantas apa ancaman Allah terhadap seserorang pemakan riba?
UAS kemudian mengutip Quran Surah Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.
Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
| Sisa Make Up Tebal Membuat Wudhu Tidak Sah? Buya Yahya Beri Penjelasan |
|
|---|
| Suami Tak Mampu Memberi Nafkah, Bolehkah Istri Menolak Melayani? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Buya Yahya Kritik Keras Tradisi Minta Sorban hingga Cincin Ulama untuk Ngalap Berkah: Rampok Halus |
|
|---|
| Buya Yahya Ungkap Bahaya Membuka Aib Zina kepada Anak, Bisa Berdampak pada Masa Depannya |
|
|---|
| Punya Masa Lalu Zina, Perlukah Mengaku kepada Calon Suami atau Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/UAS-orasi-ilmiah-di-IAI-Almuslim-Bireuen_wisuda-mahasiswa.jpg)