Breaking News

Pilkada Aceh Tamiang 2024

Armia Fahmi - Ismail Ditetapkan Sebagai Paslon Tunggal Pilkada Aceh Tamiang, Akan Lawan Kotak Kosong

Melalui rapat itu dipastikan pasangan tunggal ini memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK atau 15 persen suara sah Pileg 2024

|
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    
Armia Fahmi dan Ismail saat mendaftar sebagai bacalon Bupati dan Wakil Bupati ke Kantor KIP Aceh Tamiang. Keduanya telah ditetapkan sebagai pasangan yang maju pada Pilkada 2024. 

Melalui rapat itu dipastikan pasangan tunggal ini memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK atau 15 persen suara sah Pileg 2024, sehingga akan lawan kotak kosong dalam Pilkada Aceh Tamiang, 27 November 2024. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan melalui rapat pleno tertutup yang dimulai sejak Minggu (22/9/2024) pagi. 

Melalui rapat itu dipastikan pasangan tunggal ini memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK atau 15 persen suara sah Pileg 2024, sehingga akan lawan kotak kosong dalam Pilkada Aceh Tamiang, 27 November 2024. 

“Pasangan ini telah memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli.

Dijelaskan Rusli bahwa Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses.

"Surat pemberhentian dengan hormat sedang dalam proses penerbitan Keputusan Presiden. 

Permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan sudah diterima pada Sekretaris Militer Presiden yang ditandatangani 28 Agustus 2024 oleh Asisten SDM Mabes Polri," jelas Rusli.

Baca juga: Pilkada Aceh Tamiang Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Murtala Nilai Kemunduran Demokrasi

Sama halnya dengan Ismail yang tercatat sebagai Direktur PDAM Tirta Tamiang juga telah mengantongi surat pemberhentian dengan hormat dari Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2024. 

Rusli mengatakan selanjutnya setelah ditetapkan, direncanakan pada Senin 23 September 2024 pasangan ini akan mencabut nomor urut pasangan calon yang nantinya akan digunakan di kertas suara pada pemungutan tanggal 27 November 2024.

Dengan demikian, pasangan ini resmi akan lawan kotak kosong

Tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan akan dilaksanakan masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved