Berita Viral

Gegara Sabu, Ayah di Pidie Nekat Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak dengan Parang, Korban Trauma

Korban juga mengungkapkan bahwa ayahnya itu hampir setiap hari mengkonsumsi jenis sabu di dalam rumahnya di Muara Tiga, Pidie, Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan--- Gegara Sabu, Ayah di Pidie Nekat Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak dengan Parang, Korban Trauma 

Gegara Sabu, Ayah di Pidie Nekat Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak, Korban: Tiap Hari Dipukulin

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh, di mana seorang ayah berinisial ZH tega melecehkan dan hampir membunuh anak kandungnya sendiri.

Kebejatan ZH itu dipengaruhi oleh kondisinya yang hampir setiap hari mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang masih berusia 16 tahun, sudah tidak tahan lagi dengan kebejatan sang ayah.

Korban dan ibu kandungnya akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah mulai dilecehkan oleh sang ayah sejak Januari 2023 hingga April 2024.

Bahkan pelecehan itu dibarengi dengan tindak kekerasan karena sang ayah di bawah pengaruh narkoba.

Korban juga mengungkapkan bahwa ayahnya itu hampir setiap hari mengkonsumsi jenis sabu di dalam rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (NET)

Pengakuan korban ini juga dibenarkan oleh ibunya, NB.

NB juga sering mengalami kekerasan jika tidak memberi uang kepada pelaku yang digunakan untuk membeli sabu.

Pada April 2024 setelah melakukan pelecehan terhadap korban, terdakwa mengambil parang di dapur hendak membunuh korban.

Peristiwa itu segera diketahui oleh ibu korban dan berusaha melindungi korban.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ZH diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa ZHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved