Berita Banda Aceh
NasDem Tunjuk Daniel A Wahab Sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh
Seperti diketahui, Daniel Abdul Wahab merupakan politikus muda yang sudah tiga periode menduduki DPRK Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Seperti diketahui, Daniel Abdul Wahab merupakan politikus muda yang sudah tiga periode menduduki DPRK Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Partai NasDem resmi menunjuk Daniel Abdul Wahab sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh periode 2024-2029.
Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Dewan, Tharmizi dalam rapat paripurna pada Senin (23/9/2024).
Penetapan Daniel berdasarkan SK DPP Partai NasDem dengan Nomor 1.9-SK/AKD/DPP-
NASDEM/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Surya Paloh dan Hermawi Franziskus Taslim pada 24 Agustus 2024,
Baca juga: DPRK Banda Aceh Umumkan Pimpinan Definitif
Sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRK, Daniel menjabat Ketua Fraksi DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 dan sekarang menjabat Sekretaris Partai NasDem Banda Aceh.
Penunjukkan Daniel sebagai pimpinan DPRK telah melalui seleksi ketat, termasuk uji kelayakan dan wawancara.
Dari lima nama anggota dewan dari NasDem yang diusul ke DPP, partai menetapkan Daniel sebagai pimpinan dewan.
Pengalaman panjangnya di dunia politik, ditambah dengan posisinya yang strategis di partai, menjadi alasan kuat bagi DPP NasDem memberikan kepercayaan penuh kepada Daniel.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran NasDem dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di Banda Aceh.(*)
Sekda Optimis Muda Seudang Mampu Lanjutkan Estafet Perjuangan Partai Aceh |
![]() |
---|
PMI Banda Aceh Cetak 1.350 Kader Relawan Kemanusiaan |
![]() |
---|
HEBAT, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Olah Ampas Kopi Jadi Sabun |
![]() |
---|
Fenomena Teumeunak dan Joget di Medsos, Pemerintah Aceh Diusul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
90 Titik Panas Terpantau di Aceh, Termasuk di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.