Berita Banda Aceh
Tertangkap Basah Lakukan Praktik Judi, Tiga Pelaku Dihukum Cambuk 28 Kali
Dimana ketiganya mengikuti proses hukuman cambuk tersebut dengan mengenakan baju berwarna putih.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tertangkap basah melakukan praktik judi atau perilaku maisir, tiga pelaku divonis hukuman cambuk 19 dan 28 kali cambukan sesuai hakim vonis mahkamah Syariah Banda Aceh, Selasa (24/9/2024).
Prosesi hukuman cambuk itu sendiri dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh. Dimana ketiganya mengikuti proses hukuman cambuk tersebut dengan mengenakan baju berwarna putih.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati mengatakan, proses hukuman cambuk terhadap tiga terdakwa itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan hakim.
Ketiga terhukum adalah Hamdan, Saif Askar Rija dan Maimun. Ketiganya terbukti melanggar pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat.
"Terhukum Hamdan dan Saif divonis 30 kali cambukan yang dikurangi masa tahanan menjadi 28 kali cambuk. Sementara Maimun dari vonis 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan menjadi 19 kali," katanya.
Baca juga: Terungkap Tujuan Israel Serang Lebanon, Ingin Kuasai Sumber Air dan Lahan Pertanian Subur
Baca juga: Akhirnya, Al Ghazali Resmi Lamar Alyssa Daguise di Italia, Syifa Hadju Ikut Bahagia: Nangis Banget
PT Pema Berminat Eksplorasi dan Eksploitasi South Block A |
![]() |
---|
Dek Gam Sah Jabat Ketua DPW PAN Aceh, Wali Kota Langsa Jadi Sekretaris |
![]() |
---|
Inisiatif Hidup bersama Harimau Gelar Pertunjukan Monolog "Perangkap Daging" di Banda Aceh |
![]() |
---|
Angin Kencang di Banda Aceh Hempaskan Atap Ruko Sejauh 50 Meter, Timpa Atap Rumah dan Kabel Listrik |
![]() |
---|
Mualem Minta Jejak Sejarah Aceh di Segel Dagang Kota Salem di Amerika Serikat Dipertahankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.