CPNS

226 Pelamar CPNS di Aceh Utara Lakukan Sanggahan, Sebagian Besar Ditolak  

Untuk diketahui jumlah pelamar untuk 40 formasi CPNS di Aceh Utara mencapai 1.463 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi syarat (MS) 803 pelamar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Saifuddin MSP. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Jumlah pelamar CPNS di Aceh Utara yang melakukan sanggahan kepada Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Aceh Utara mencapai 226 orang dari 420 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun, sanggahan yang disampaikan pelamar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sebagiannya tidak dapat diterima atau ditolak.

Untuk diketahui jumlah pelamar untuk 40 formasi CPNS di Aceh Utara mencapai 1.463 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi syarat (MS) 803 pelamar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 420 pelamar.

Sebagian besar pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak melakukan submit atau mengakhiri proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Bobot Penilaian Masing-Masing Materi Tes SKD CPNS 2024, Simak Juga Kisi-Kisi Materi TIU, TWK dan TKP

“Jumlah peserta yang melakukan sanggahan mencapai 226 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Saifuddin MSP, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur, Mulyadi Idris, MPd, kepada Serambinews.com, Rabu (25/9/2204).

Dari jumlah itu, yang dapat diterima sanggahan mencapai 22 orang. Sedangkan sanggahan peserta yang ditolak mencapai 204 orang.

“Kebanyakan pelamar yang ditolak sanggahannya karena ijazah yang diupload tersebut tidak linier dengan posisi jabatan yang dilamar,” ujar Mulyadi.

Misalnya, formasi CPNS yang tersedia dengan kualifikasi yang dibutuhkan ijazah ilmu hukum. Tapi pelamar berijazah Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, dan sejenisnya.

Selain itu juga, banyak pelamar yang salah menulis alamat lamaran, bukan kepada Bupati Aceh Utara. Ada surat lamaran ditemukan ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Gubernur Aceh. Sedangkan mereka melamar CPNS-nya di Aceh Utara.

Selain itu juga ditemukan ada yang salah mengupload ijazah. 

“Ada peserta yang mengupload ijazah yang sudah dilegalisir. Sedangkan yang diminta upload ijazah asli,” ujar Mulyadi.

Ditambahkan hasil sanggahan akan disampaikan melalui pengumuman dalam waktu dekat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved