Berita Aceh Selatan
DPRK Aceh Selatan Tetapkan Pimpinan Definitif
"Menetapkan calon pimpinan definitif DPRK Aceh Selatan masa jabatan 2024-2029, masing masing Rema Mishul Azwar dari Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nur Nihayati
"Menetapkan calon pimpinan definitif DPRK Aceh Selatan masa jabatan 2024-2029, masing masing Rema Mishul Azwar dari Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menetapkan usulan pimpinan definitif DPRK periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Selasa (24/09/2024).
Rapat itu dipimpin Ketua sementara, Rema Mishul Azwar bersama Wakil Ketua sementara Ali Basyah alias Irhafa Manaf.
Ketiga nama-nama pimpinan DPRK itu diusulkan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA) dan Partai NasDem.
Dua partai lokal dan satu partai nasional ini berhasil meraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hingga mendapat kursi pimpinan dewan.
Dari PNA mengusulkan Rema Mishul Azwar sebagai ketua DPRK Aceh Selatan, dari PA mengusulkan Ali Basyah sebagai Wakil Ketua I dan dari Partai NasDem mengusul Rasmadi sebagai Wakil Ketua II.
"Menetapkan calon pimpinan definitif DPRK Aceh Selatan masa jabatan 2024-2029, masing masing Rema Mishul Azwar dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai Ketua DPRK Aceh Selatan, Ali Basyah dari Partai Aceh (PA) sebagai Wakil Ketua I, Rasmadi dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua II".
Demikian isi Keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan masa jabatan 2024 - 2029 yang ditandatangani oleh Ketua Sementara DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwar tertanggal 24 September 2024.(*)
Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang |
![]() |
---|
Dari Kolam Ikan ke Kebun Pepaya, Danrem 012 Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodim 0107/Aceh Selatan |
![]() |
---|
Update Harga TBS Kelapa Sawit di Asel, Tingkat PKS Rp 2.920 Per Kilogram |
![]() |
---|
Penganiaya Anak di Asel Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Berstatus Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Kejari Aceh Selatan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers, Ini Kata Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.