Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Selatan

Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Masih Bekerja, Alja: Sejauh Ini Aman

Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan hingga kini masih bekerja menelusuri persoalan di sektor perkebunan.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
ALJA YUSNADI - Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi. 
Ringkasan Berita:
  • Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan masih bekerja menelusuri persoalan sektor perkebunan hingga pertengahan Mei 2026 dan bisa diperpanjang jika belum rampung.
  • Ketua Pansus Alja Yusnadi menyebut sejauh ini proses kerja pansus berjalan aman tanpa kendala berarti.
  • Sorotan utama pansus adalah dugaan pelanggaran PT Asdal Prima Lestari terkait kewajiban kebun plasma 30 persen, yang telah dilaporkan ke ATR/BPN dan Komisi IV DPR RI.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan hingga kini masih bekerja menelusuri persoalan di sektor perkebunan.

Pansus yang dibentuk sejak awal November 2025 tersebut dijadwalkan bekerja hingga pertengahan Mei 2026.

Ketua Pansus, Alja Yusnadi, menyampaikan bahwa masa kerja Pansus dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Mei 2026.

Namun demikian, katanya, apabila pembahasan belum rampung, masa kerja tersebut dimungkinkan untuk diperpanjang.

“Pansus masih bekerja, masa kerja pansus sampai pertengahan Mei, jika belum rampung, boleh diperpanjang,” kata Alja saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026)

Lebih lanjut, terkait apakah adanya kendala dalam pansus perkebunan, Alja mengatakan bahwa masih aman.

Baca juga: Selama 2026, BPBK Catat Sudah 22 Kasus Karhutla di Aceh Jaya, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

“Sejauh ini aman,” kata Alja Yusnadi singkat.

Salah satu isu yang paling menjadi sorotan utama dalam pansus adalah terkait dugaan pelanggaran PT Asdal Prima Lestari yang belum merealisasikan plasma 30 persen.

Pansus DPRK Aceh Selatan mendesak evaluasi dan pencabutan izin HGU PT Asdal Prima Lestari karena diduga melanggar kewajiban membangun kebun plasma 30 persen sejak beroperasi tahun 1986, serta mengabaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.

Oleh karena pansus resmi melakukan koordinasi sekaligus pelaporan terhadap PT Asdal Prima Lestari ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Komisi IV DPR RI pada awal Februari 2026. Selain itu Pansus juga melaporkan PT Agro Sinergi Nusantara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved