Berita Langsa

Polres Langsa Musnahkan 1,5 Kg Sabu

Polres Langsa memusnahkan 1,5 kg sabu yang disita dari empat tersangka di dua lokasi terpisah.

Editor: mufti
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama Forkopimda saat memusnahkan BB sabu seberat 1,5 kg. 

Tersangka Syarifudin mengaku sabu itu diperolehnya dari Zulkifli di Peureulak yang akan diedarkan di wilayah Langsa. ANDY RAHMANSYAH, Kapolres Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa memusnahkan 1,5 kg sabu yang disita dari empat tersangka di dua lokasi terpisah. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara diblender di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Kamis (26/9/2024).

Bahkan, dari empat tersangka, seorang diantaranya adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur, Faisal (45) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, tiga tersangka lainnya, yakni Azhar alias Kendo (47) alamat Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat. Selanjutnya, Syarifuddin (58) alamat Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian, Zulkifli (45) alamat Gampong Keumuneng, Kecamatan Peueulak Kota, Aceh Timur.  Para tersangka juga dihadirkan pada pemusnahan sabu dengan cara dicairkan pakai blender. Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, dihadiri Forkopimda, BNNK Langsa, serta lainnya. 

Kapolres Langsa menyampaikan, sabu seberat 1.586,8 gram ini disita dari empat tersangka di dua lokasi terpisah. Operasi penangkapan pertama dilakukan pada 15 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas Sat Resnarkoba saat itu melakukan penggerebekan di rumah tersangka Syarifuddin, di Gampong Birem Puntong. Dari rumah pelaku disita satu paket besar sabu seberat 1.031 gram diletakan di bawah meja ruang tengah rumah pelaku. 

Hasil pengembangan, berapa jam kemudian aparat kembali meringkus tersangka Zulkifli di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota. "Tersangka Syarifudin mengaku sabu itu diperolehnya dari Zulkifli di Peureulak yang akan diedarkan di wilayah Langsa," ujarnya.

Selanjutnya, penangkapan kedua, sambung AKBP Andy, personel Satresnarkoba menangkap dua tersangka termasuk satu oknum anggota Kepolisian. 

Kedua tersangka Faisal dan Azhar alias Kendo diringkus pada 16 September 2014 sekitar oukul 20.30 WIB, di jalan umum di Gampong Matang Seulimeng. Ketika digeledah dalam jok sepmor Yamaha N Max yang mereka dikendarainya ditemukan sebungkus sabu seberat 555,80 gram. 

"Hari ini, kita menjawab semua pertanyaan masyarakat dan media bahwa Polres Langsa tidak menutup-nutupi kasus apapun dan selalu bersikap transparan atas semua kasus narkotika yang berhasil diungkap, meskipun melibatkan oknum personel kepolisian," ucapnya.Kapolres juga mempersilahkan kepada masyarakat, jika ada oknum anggota Polres Langsa yang nakal bermain narkoba, agar ditangkap beserta barang bukti, dan dirinya akan memberi hadiah.

Hal ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Apalagi dalam memberantas narkotika, Polres Langsa tidak bisa bekerja sendiri, namun tentunya harus ada keterlibatan stakeholder, ulama, mahasiswa, dan masyarakat," pungkasnya.(zb)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved