Pilkada Nagan Raya 2024
KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Rp 10,7 Miliar
"KIP juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - KIP Nagan Raya telah menetapkan jumlah pembatasan dana kampanye Rp 10.769.395.000
Jumlah itu tertuang dalam SK penetapan 953 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.
"Keputusan terhadap pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024," ujar Komisioner KIP Nagan Raya, Adam Sani kepada Serambi, Minggu (29/9/2024).
Dikatakan, langkah ini tindak lanjut dari PKPU tentang dana kampanye maka KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah angka batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan aturan.
"KIP juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya," jelasnya.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye, kata Adam, bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan terhadap pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024.
"Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan dan mampu dipertanggungjawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.