Breaking News

Pilkada Nagan Raya 2024

KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Rp 10,7 Miliar

"KIP juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing  yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
IST
Komisioner KIP Nagan Raya, Adam Sani. KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada Rp 10,7 Miliar. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - KIP Nagan Raya telah menetapkan jumlah pembatasan dana kampanye Rp 10.769.395.000

Jumlah itu tertuang dalam SK penetapan 953 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 tentang  pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.

"Keputusan terhadap pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada  PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024," ujar Komisioner KIP Nagan Raya, Adam Sani kepada Serambi, Minggu (29/9/2024).

Dikatakan, langkah ini tindak lanjut dari PKPU tentang dana kampanye maka KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah angka batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan aturan.

"KIP juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing  yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya," jelasnya.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye, kata Adam, bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan terhadap pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024.

"Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan  dan mampu dipertanggungjawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," ungkapnya.(*)

 

 

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved