Berita Banda Aceh
76 Anggota DPRA Dilantik, Duet PA-NasDem Jadi Pimpinan Sementara
Dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebanyak 76 diantaranya dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebanyak 76 diantaranya dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono pada rapat paripurna pemberhentian dan pelantikan anggota DPRA periode 2024-2029, Senin (30/9/2024).
Setidaknya lima diantaranya ditunda untuk dilakukan pelantikan.
Dimana kelima anggota DPRA terpilih yang belum dilantik itu adalah Safaruddin (Gerindra), Iskandar Usman (PA), Ismail A Jalil (PA), Tarmizi SP (PA), dan Teuku Raja Keumangan (Golkar).
Mereka diketahui maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada November mendatang.
Sehingga untuk kelima anggota dewan terpilih tersebut tidak dilakukan pelantikan.
Baca juga: BREAKING NEWS - 76 Anggota DPRA Resmi Dilantik
Usai proses pengambilan sumpah jabatan, Politisi Partai Aceh, Zulfadli ditunjuk sebagai Ketua Sementara dan Politisi Partai NasDem, Saifuddin Muhammad sebagai Wakil Ketua Sementara.
Penunjukan itu dilakukan lantaran pada Pileg lalu, Partai Aceh berhasil memperoleh 20 kursi legislatif DPRA dan posisi kedua diraih oleh Partai NasDem dengan 10 kursi.
Nantinya, ketua sementara tersebut akan memfasilitasi pembentukan fraksi dan pada rapat paripurna sebelumnya.
Selain itu pimpinan sementara juga memfasilitasi pembentukan rancangan peraturan DPRA tentang tata tertib dan memproses pimpinan DPRA definitif.
Baca juga: Om Bus dan Mualem Sampaikan Visi Misi di Depan DPRA
BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.