CPNS 2024

Tak Lolos Administrasi CPNS 2024, Mungkinkah Daftar PPPK? BKN Tegaskan Hal Ini

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tak Lolos Administrasi CPNS 2024, Mungkinkah Daftar PPPK? BKN Tegaskan Hal Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan dibuka beberapa hari lagi.

Menurut pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, pendaftaran seleksi PPPK secara resmi dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024.

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 dilangsungkan setelah pelaksanaan pendaftaran CPNS 2024.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penjadwalan ujian SKD setelah pengumuman hasil sanggah yang dilakukan sejak Senin (23/9/2024) hingga Minggu (29/9/2024).

Total, terdapat 3.963.832 peserta yang mendaftar CPNS tahun ini.

Dari total pendaftar, terdapat 599.528 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Lantas, apakah peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS boleh ikut mendaftar PPPK 2024?

Baca juga: Tes CPNS di Lhokseumawe, Setelah Disanggah, Jumlah yang Lulus Administrasi Jadi 10.281 Orang

Penjelasan BKN

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/9/2024), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024 sudah pernah disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada (19/8/2024).

Dalam unggahan tersebut, peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu CPNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Artinya, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang sudah lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak bisa mendaftar PPPK 2024.

"(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN)," kata dia.

Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi honorer yang sudah menunggu pembukaan PPPK 2024 menjadi lebih besar.

Sebab, pendaftar CPNS 2024 tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Prioritas pelamar PPPK 2024

Pengadaan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Telah Dibuka, Bolehkah Peserta Gagal Administrasi CPNS 2024 Ikut Daftar?

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 4 kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, berikut daftarnya:

  • Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023)
  • Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).

Sebagai informasi, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk memastikan apakah nama pekerja termasuk ke dalam daftar eks THK II, calon pelamar dapat mengeceknya melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Jadwal pendaftaran PPPK 2024

Untuk seleksi PPPK tahun ini, pelaksanaan pendaftarannya dibedakan dalam dua tahapan.

Bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, seleksi PPPK akan dibuka mulai 1 Oktober 2024.

Sedangkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.

Berikut rincian jadwal seleksi PPPK sesuai kategori pelamarnya:

1. Jadwal PPPK pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 5-11 November 2024

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Mulai 1 Oktober, CPNS yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ikut?

  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

2. Jadwal PPPK non-ASN atau tenaga honorer di Pemda

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan) 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran PPPK 2024 dapat dilihat di sini

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024, Cek Kriteria Pelamar Prioritas

Gaji PPPK 2024

Besaran gaji PPPK 2024 sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sama seperti PNS, TNI, dan Polri, gaji PPPK 2024 juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Mengacu Perpres Nomor 11/2024, besaran gaji PPPK dibedakan menurut golongan dan masa kerja golongan. Berikut rinciannya:

Golongan I
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 1.938.500

Golongan II
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.116.900

Golongan III
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.206.500

Golongan IV
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.299.800

Golongan V
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 2.511.500

Golongan VI
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.742.800

Golongan VII
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.858.800

Golongan VIII
Masa kerja 3 tahun
Gaji: Rp 2.979.700

Golongan IX
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.203.600

Golongan X
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.339.100

Golongan XI
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.480.300

Golongan XII
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.627.500

Golongan XIII
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.781.000

Golongan XIV
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.940.900

Golongan XV
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 4.107.600

Golongan XVI
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 4.281.400

Golongan XVII
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 4.462.500.

Informasi selengkapnya terkait gaji PPPK 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Apakah PPPK dapat uang pensiun?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengaku belum bisa memastikan apakah PPPK bakal mendapat pensiunan selayaknya PNS.

"Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2024).

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN, ada kemungkinan PPPK mendapat uang pensiun melalui jaminan sosial.

Baca juga: Contoh Soal TIU Deret Angka dan Verbal Analogi Ujian SKD CPNS 2024, Ada Pembahasannya dan Kisi-kisi

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam beleid itu, pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK. Oleh karena itu, PPPK mendapat hak yang serupa dengan PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN.

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni:

  • Penghasilan
  • Penghargaan yang bersifat motivasi
  • Tunjangan dan fasilitas
  • Jaminan sosial
  • Lingkungan kerja
  • Pengembangan diri
  • Bantuan hukum.

Dalam hal jaminan sosial yang bakal diterima ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Kendati demikian, UU tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved