Berita Banda Aceh

BMA Minta PP Zakat Dilakukan

“Pengelolaan zakat infak pada BMA membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh." MUKHLIS SYA’YA, Anggota Baitul Mal Aceh

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Amil Baitul Mal Aceh (BMA) 

“Pengelolaan zakat infak pada BMA membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh." MUKHLIS SYA’YA, Anggota Baitul Mal Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) meminta agar aturan zakat pengurang pajak agar segera diberlakukan di Aceh. Hal itu disampaikan oleh dua Anggota BMA, Mukhlis Sya'ya dan Muhammad Ikhsan dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, 25-27 September 2024.

Rakornas tersebut dibuka Presiden Joko Widodo di Istana Garuda Ibu Kota Negara. Dengan mengangkat tema "Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan dalam rangka Sukses Astacita", Rakornas Baznas 2024 dihadiri unsur Pimpinan Baznas dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indoneaia 

"Dalam Rakornas tersebut pada sesi diskusi dengan para Pimpinan Baznas Pusat, BMA juga menyampaikan perkembangan pengelolaan zakat infak pada BMA dalam membantu pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh," kata Mukhlis Sya'ya.

Ia menambahkan dalam kesempatan tersebut pimpinan BMA meminta agar pimpinan Baznas Pusat membantu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah terhadap turunan dari pasal 192 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh  yang berbunyi Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

"PP tersebut sudah 18 tahun belum terwujud dan berlaku di Aceh. Sehingga dampaknya orang atau lembaga di Aceh terkena double tax yaitu tetap harus bayar pajak dan zakat. Karena dalam UUPA pasal 180 ayat 1 juga menyebutkan zakat juga sebagai Pendapatan Asli Daerah," tambah Muhammad Ikhsan. 

Sementara itu dalam sambutannya Presiden Joko Widodo meminta Baznas membuat terobosan untuk menjaring potensi zakat di dalam negeri. Sebab, potensi zakat di dalam negeri mencapai Rp 300 triliun. 

"Potensi zakat kita masih sangat besar untuk bisa kita gali dan kita kelola dengan baik. Oleh sebab itu saya berharap Baznas ke depan dapat melakukan terobosan-terobosan," kata Jokowi.

Terobosan itu dilakukan bisa berbagai macam diantaranya melalui edukasi, sosialisasi yang diiringi dengan membangun ekosistem tata kelola yang baik, transparan dan profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

"Satu hal yang paling penting adalah digitalisasi karena ini akan membuat Baznas bisa menjangkau lebih banyak muzakki (pembayar zakat) dan zakat yang disalurkan mustahik akan lebih tepat sasaran," ujar Joko Widodo. 

Rakornas Baznas 2024 ini, menghasilkan 17 resolusi yang disepakati dan ditandatangani oleh semua pimpinan Baznas Provinsi mewakili seluruh peserta. Sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(mun)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved