Alhamdulillah Bansos BPNT Oktober 2024 Cair, Segera Cek Daftar Penerima, Begini Caranya
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Oktober 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu setiap bulan. Bagi KPM yang memilih untuk menerima bantuan dalam jangka waktu dua bulan sekaligus, total bantuan yang diterima akan menjadi Rp 400 ribu.
Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi penerima dalam mengelola kebutuhan pangan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa bagi masyarakat yang belum menerima BPNT untuk bulan Agustus 2024, mereka akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening masing-masing KPM yang telah terdaftar di bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Penerima dapat mencairkan bantuan tersebut dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS merupakan kartu yang memudahkan penerima dalam mengakses berbagai program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, untuk mempermudah akses, bansos sembako juga dapat dicairkan melalui kantor pos, sehingga diharapkan masyarakat yang berada di daerah terpencil dapat dengan mudah mengambil bantuan yang tersedia.
Kemensos mengimbau kepada semua KPM agar selalu memeriksa informasi dan memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Pihak kementerian juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi agar penyaluran bantuan dapat berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Dengan adanya program BPNT ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang signifikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori kurang mampu, dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Diharapkan bantuan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, tetapi juga memberikan harapan dan meningkatkan kualitas hidup penerima.
Berikut cara cek penerima BPNT Oktober 2024 secara online:
Cara Cek Bansos Oktober 2024
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Syarat jadi Penerima BPNT
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan
3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya
4. Keluarga tidak mampu
Penerima manfaat merupakan orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain.
Berikut cara daftar menjadi penerima bansos secara online maupun offline:
1. Daftar DTKS Secara Online
- Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
2. Daftar DTKS Secara Offline
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
- desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
(Tribunnewswiki.com/Falza)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
2025 Sisa 4 Bulan Lagi, Masih Adakah Harapan Jika Seleksi CPNS 2025 Dibuka di Tahun Ini? |
![]() |
---|
Tampang RS, Tersangka Pengintai Ilham Pradipta, Pelaku Sampai Sediakan Tim Pantau & IT |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Pernah Dipenjara, Ibu Tiri Pukul Korban |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.