Berita Politik

Ingat! Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Sanksinya Bisa Pidana

Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Advokat dan Mediator, Dr Bukhari, MH CM 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPR dan pejabat di semua tingkatan yang berkampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Karena perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan. 

Hal itu disampaikan Advokat dan Mediator, Dr Bukhari, MH CM kepada Serambinews.com, Minggu (6/10/2024).

“Menjelang Pilkada serentak 2024 di Aceh, sejumlah kekhawatiran muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye pasangan calon, baik untuk gubernur maupun bupati di beberapa kabupaten/kota,” ujar Dr Bukhari.

Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.

Menurut Bukhari, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan tegas melarang pejabat negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk ikut serta dalam tim kampanye.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota.

Larangan ini berlaku guna menjaga netralitas pejabat dalam proses pemilihan dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Advokat dan Mediator juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di semua tingkatan.

“Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, pejabat publik harus tetap menjaga netralitasnya,” tukas dia . 

“Jika terlibat dalam kampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu calon, itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Bukhari.

Selain larangan administratif, norma hukum juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar aturan kampanye. 

Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar ketentuan kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 18 juta.

Larangan ini mencakup keterlibatan pejabat dalam kampanye untuk pemilihan gubernur maupun bupati, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dr Bukhari juga menjelaskan bahwa anggota DPR dan DPRD, yang dikategorikan sebagai pejabat negara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga netralitas.

"Anggota DPR atau DPRD tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk berkampanye, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara. Jika mereka terbukti melanggar, konsekuensi pidana siap menanti," tambahnya.

Selain ancaman pidana, pejabat yang terbukti melanggar aturan ini juga bisa dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Norma hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Menurut Dr Bukhari, pelanggaran terhadap aturan ini juga bisa memperberat hukuman jika pejabat terkait memanfaatkan anggaran atau fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

“Penggunaan anggaran atau fasilitas negara dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran berat, yang selain melanggar aturan kampanye, juga berpotensi dijerat dengan undang-undang tentang korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” jelasnya.

Norma hukum kampanye secara tegas bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemilihan umum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pejabat negara harus menjaga integritas mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak demokrasi.

Masyarakat Aceh diharapkan terus mengawasi proses Pilkada dan melaporkan jika ada pejabat yang terbukti melanggar aturan kampanye.

Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun bupati.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved