Juru Parkir di Medan Tewas Dianiaya, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pasutri, Ini Motif Pelaku

Sekitar pukul 21:00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi Yudi Wardana.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Polisi menghadirkan Didi Yudi Wardana (38), Rinawati Tarigan (40), dan Hamzah Iqbal Tarigan (35) saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Sabtu (5/10/2024). 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara."

Baca juga: Siswi SMP Dikeroyok 12 Perempuan, Gigi Rontok, Hidung dan Mulut Berdarah, Korban Trauma

Sempat Dicambuk Pakai Ekor Ikan Pari

Sebelum ditemukan tewas dalam becak motor, seorang juru parkir bernama Ardani Laia (28) sempat dianiaya Rinawati Tarigan (40), selaku istri pemilik rumah makan, menggunakan ekor ikan pari.

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, suami Rina, bernama Didi Yudi Wardana (38) dan adiknya, Hamzah Iqbal Tarigan (35), berkelahi dengan Ardani.

Pertikaian itu bermula dari permintaan Ardani untuk memungut uang parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rina.

Namun, ketiga pelaku justru menolak sehingga terjadi perselisihan.

Melihat pertikaian itu, Rina sempat mengambil ekor ikan pari kering dari dapur rumah makannya.

“Pelaku (Rina) memukul korban (dengan cara mencambuk) sebanyak dua kali menggunakan ekor ikan pari itu,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Sabtu (5/10/2024).

“Pertama, di bagian lengan kiri korban dan kedua, di bagian badan. Di situ lah korban dianiaya karena masalah parkir. Masing-masing tersangka mengakui, ada memukul, menendang, dan lainnya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil otopsi, ada tujuh luka tusuk yang membuat korban sekarat.

Di antaranya, enam luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung.

Namun, dia menegaskan, pelaku yang menusuk masih diburu.

 
“Ada 7 luka tusuk di tubuh korban. Tapi pelakunya bukan dari tiga tersangka ini. Masih ada pelaku lain yang sedang diburu,” ucap Bambang.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved