Berita Banda Aceh

Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pemko Sesuaikan Formasi PPPK 2024

Menurut Musriadi, formasi PPPK 2024 dibuka tidak sesuai dengan kebutuhan kualifikasi dan instansi yang ada.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi 

 

Menurut Musriadi, formasi PPPK 2024 dibuka tidak sesuai dengan kebutuhan kualifikasi dan instansi yang ada.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Namun, rekrutmen tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga honor formasi tenaga teknis di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Menurut Musriadi, formasi PPPK 2024 dibuka tidak sesuai dengan kebutuhan kualifikasi dan instansi yang ada.

Karena itu, ia berharap pemko dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Banda Aceh mengadvokasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar juga menerima formasi lain.

“Supaya saudara-saudara kita yang sudah honorer puluhan tahun ini bisa terakomodasikan pada rekrutmen PPPK 2024 ini sesuai kualifikasi dan formasi tempat mereka bekerja,” kata Musriadi di Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Jika dilihat dari jumlah kuota yang diterima yaitu 1.222 formasi teknis, Musriadi berkeyakinan formasi yang di keluarkan melalui SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional, kuota tersebut tidak ada terpenuhi, karena formasi jabatan yang mau dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi ijazah yang pelamar miliki.

“Sebagai contoh beberapa kasus seperti operator sekolah, dan tenaga non-ASN di beberapa OPD atau instansi lainnya, formasi yang dibuka tidak sesuai dengan kualifikasi ijazah yang mereka miliki,” sebut Musriadi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan secara aturan jabatan dan ijazah pelamar telah terdaftar dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia BKN RI, tenaga non-ASN terdata di database BKN. 

"Namun, waktu dibuka formasi tidak sesuai dengan jabatan dan kualifikasi ijazah, ini sangat disayangkan, formasi sudah ada tapi tidak bisa mendaftar," ungkap dia.

Untuk itu, Musriadi berharap sebelum ditutup masa pendaftaran 20 Oktober, ada solusi konkret yang ditawarkan oleh pemerintah kepada tenaga bon-ASN yang sudah bekerja dan mengabdi puluhan tahun di Pemko Banda Aceh.

"Ini kesempatan emas buat mereka untuk legalitas mereka menjadi abdi negara, karena desember 2024 secara regulasi honorer di tuntaskan semua menjadi PPPK,” sambung Musriadi.

Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK.

Jadi, pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 atau akan diselesaikan tahun ini. 

“Karena itu untuk mencapai target kuota PPPK tenaga non-ASN tahun 2024 yang telah diusul, Pemerintah kota Banda Aceh harus mencari solusi dan penyelesaiannya,” tuturnya.(*)
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved