Breaking News

Banda Aceh

Pegawai Non-ASN RSUD Meuraxa Tak Bisa Daftar PPPK, Ini Jawaban BKPSDM 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh buka suara terkait ramainya pemberitaan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah. Pegawai Non-ASN RSUD Meuraxa Tak Bisa Daftar PPPK, Ini Jawaban BKPSDM.  

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh buka suara terkait ramainya pemberitaan soal sejumlah pegawai non-ASN atau tenaga kontrak di RSUD Meuraxa yang tak bisa mendaftar pada formasi PPPK yang baru dibuka.

Para tenaga kontrak di RS tersebut tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota khusus sebanyak 170 orang di RSUD Meuraxa karena BKPSDM tidak mengusulkan mereka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah menjelaskan, tidak terdaftarnya sejumlah tenaga kerja di RSUD Meuraxa pada database BKN karena mekanisme pembayaran honorarium mereka tidak berasal langsung dari APBN atau APBD.

Hal ini berdasarkan Surat Menpan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 di mana poin 3 huruf b disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK adalah mereka mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

“Dari surat di atas maka Tekon (tenaga kontrak) pada RSUD Meuraxa tidak masuk pada database BKN,” jelas Rizal saat dihubungi Serambi, Rabu (9/10/2024).

Meski demikian, dijelaskannya berdasarkan Keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 bahwa hanya ada 3 jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah mulai tahun 2025 yaitu PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“Maka sesuai arahan bapak Pj wali kota, kita akan membahas lebih lanjut terkait tekon RSUD Meuraxa dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu dengan melihat kemampuan keuangan Pemko Banda Aceh,” pungkasnya. 

Saat ditanya kenapa tetap membuka kuota dengan jumlah yang sama meskipun tenaga kontrak Meuraxa tak bisa ikut, Rizal menyebut bahwa pada 2021 lalu sudah dilaksanakan asistensi kebutuhan pegawai di masing-masing instansi termasuk RSUD Meuraxa.

"Terkait tidak terdaftar di BKN, namun jumlah pegawai di masing-masing instansi tetap kita kirim secara kolektif yang tujuannya juga untuk memperjuangkan tenaga kontrak di RSUD Meuraxa yang tidak bisa masuk di database saat itu," kata Rizal.

"Dan kali ini PPPK hanya dibuka untuk non-ASN Pemko Banda Aceh, tidak untuk umum," tambahnya.

Seorang tenaga kontrak yang diwawancarai Serambinews.com mengatakan, dirinya kecewa tidak bisa mendaftar sebagai PPPK di RSUD Meuraxa. “Alasan BKPSDM itu mengada-ada. Saya sudah belasan tahun mengabdi di sini, tapi tak bisa mendaftar. Eh, orang luar atau honorer instansi lain di Pemko malah diberi kesempatan mendaftar katanya. Aneh sekali. Alasan yang dibuat seolah-olah betul secara prosedural, tapi tidak adil dan zalim secara substansi,” kata dia. 

“Tahu enggak, dengan status saat ini sebagai tenaga kontrak kami bisa dipecat kapan saja, meskipun sudah mengabdi 10-15 tahun. Sudah banyak teman saya yang dipecat kok. Saya saja masih beruntung sementara,” kata dia.
 
Dia mengaku akan membongkar semua permainan BKPSDM dan pihak-pihak lain yang memanfaatkan kuota jatah PPPK tenaga kontrak untuk kepentingan keluarganya.

“Saya akan lapor ke ombudsman dan penegak hukum. Saya punya data, bang,” katanya seraya meminta tak disebutkan namanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved