Rabu, 15 April 2026

Kajian Islam

Hukum Makmum Terlambat dan Tak Selesai Baca Al Fatihah, Simak Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam Gerakan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
FREEPIK.COM
Ilustrasi. 

SERAMBINEWS.COM - Membaca Surah Al-Fatihah saat melaksanakan shalat merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Surah ini merupakan salah satu dari 13 rukun shalat, sehingga keberadaannya sangat penting dalam ibadah.

Bagi makmum yang datang terlambat atau masbuk, terdapat ketentuan khusus terkait bacaan Surah Al-Fatihah.

Jika makmum tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah sebelum imam melakukan rukuk atau sujud, hukum shalatnya tetap perlu diperhatikan.

Jika seorang makmum sengaja meninggalkan bacaan Surah Al-Fatihah, maka shalatnya dianggap tidak sah. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.

Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).

Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihahnya.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian umat muslim mungkin masih ada yang ragu, apakah tetap melanjutkan bacaannya meski imam sudah melakukan gerakan shalat lain, atau menghentikan bacaan Al Fatihah meski belum selesai dan mengikuti imam melakukan gerakan selanjutnya.

Lantas, mana yang seharusnya dilakukan oleh makmum masbuk saat dihadapkan dengan kondisi tersebut?

Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved