Beredar Informasi Larangan Nikah Hari Libur, Kemenag: yang Libur Kantor KUA, Bukan Petugas Penghulu
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama atau Kemenag mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Baca juga: Gempa M 5,8 Guncang Banda Aceh, Dirasakan Hingga Sabang dan Pidie, Ini Data BMKG
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Istri Dokter Spesialis Anak Lhokseumawe, Pelaku Ngaku Tak Niat Membunuh
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.
Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (*)
Harga Rokok Terbaru September 2025 di Indomaret dan Alfamart, Djarum hingga Esse Alami Penyesuaian |
![]() |
---|
Usai Nonaktif, Fraksi PAN akan Stop Gaji & Tunjangan Uya Kuya & Eko Patrio |
![]() |
---|
Arti Pink Hijau Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dan Foto Profil yang Viral di Medsos, Ini Cara Buatnya |
![]() |
---|
Gelombang Demo Meluas, Mensos Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa, Cek Kriterianya |
![]() |
---|
Toko Kelontong dan Servis Elektronik di Samalanga Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.