Breaking News

Berita Lhokseumawe

Beredar Video Kecelakaan Sebabkan Bayi Bersimbah Darah di Aspal, Ini Penjelasan Polres Lhokseumawe 

Dalam video tersebut, korban tampak berada di dekat ban truk dengan sepeda motor yang terlihat berada di bawah kolong truk tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Video hoaks tentang kecelakaan lalu lintas di Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dalam dua hari ini, beredar sebuah video di media sosial (medsos) yang menunjukkan seorang bayi terlentang bersimbah darah di aspal, sementara satu unit truk tronton berhenti di dekatnya. 

Dalam video tersebut, korban tampak berada di dekat ban truk dengan sepeda motor yang terlihat berada di bawah kolong truk tersebut.

Video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan melalui pesan berantai, disertai narasi bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Loskala, Blang Panyang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Menanggapi hal ini, Minggu (13/10/2024) sore, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi menegaskan, bahwa video tersebut merupakan hoaks. 

"Video yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Lhokseumawe adalah tidak benar," ujarnya.

Salman menambahkan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna telah melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam video tersebut, namun tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang digambarkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi,” tukasnya. 

“Sebelum membagikan ke media sosial atau meneruskan pesan berantai, cek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut,” pesan Salman.

Salman menambahkan, menyebarkan berita hoaks atau informasi yang tidak benar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

Seperti menciptakan kepanikan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. 

Karena itu, Polres Lhokseumawe mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membagikan informasi di media sosial maupun melalui pesan berantai.

Ia menegaskan, ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap individu yang menyebarkan informasi palsu atau berita bohong dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi kebenarannya bisa memiliki dampak yang besar, termasuk sanksi pidana bagi yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelas Salman. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved