Berita Aceh Utara
Peringatan Hari Damai Aceh di Aceh Utara Berpakaian Resmi Samudera Pasai
Dalam tata tertib (tatib) DPRK Aceh Utara masa jabatan 2024-2029 memasukkan lima hal baru yang belum ada di tatib masa jabatan sebelumnya, 2019-2024.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dalam tata tertib (tatib) DPRK Aceh Utara masa jabatan 2024-2029 memasukkan lima hal baru yang belum ada di tatib masa jabatan sebelumnya, 2019-2024.
Tatib itu berhasil dituntaskan pembahasan oleh tim Perumus DPRK Aceh Utara pada berhasil pada Kamis (10/10/2024) malam.
Tim perumus tatib tersebut terdiri 17 orang dari 45 anggota DPRK Aceh Utara.
Mereka adalah perwakilan dari Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Partai Adil Sejahtera (PAS), dan Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS), dan Fraksi Kebangkitan Nanggroe Aceh.
Jumlah pasal dalam tatib kali ini juga mencapai 175 dengan 23 Bab.
Lima hal baru yang dimasukkan dalam tatib kali ini adalah
DPRK memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW setiap tahunnya.
Baca juga: Dramatis, BPBD Aceh Tamiang Evakuasi Ibu Mau Melahirkan Terjebak Banjir
DPRK memperingati Hari Damai Aceh dan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara dalam rapat Paripurna Istimewa setiap tahun
Hymne Aceh wajib dinyanyikan setelah lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam rapat Paripurna Istimewa dan acara-acara besar lainnya.
Dalam memperingati Hari Damai Aceh wajib mengenakan pakaian Adat resmi Samudera Pasai.
Setiap kegiatan Rapat dihentikan sementara pada saat suara adzan dikumandangkan.
“Sudah selesai pembahasan tatibnya,” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE didampingi Ketua Tim Perumus Mawardi alias Tgk Adek, kepada Serambinews.com, Minggu (13/10/2204).
Drafnya Tatib tersebut kata Bukhari sudah dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk konsultasi.
“Tanggal 14 sampai 19 Oktober 2024 kami mengikuti orientasi di Banda Aceh, setelah orientasi kami akan datang ke Biro Hukum untuk konsultasi,” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara.(*)
Baca juga: Update Banjir Aceh Selatan, 490 Jiwa Dilaporkan Mengungsi
Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun |
![]() |
---|
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot |
![]() |
---|
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.