Berita Banda Aceh
Dr Musriadi, Putra Ulee Kareng Resmi Jabat Wakil Ketua DPRK Banda Aceh
Pria kelahiran Banda Aceh, 25 Agustus 1976, tepatnya di Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng ini mendapat kepercayaan besar dari partainya...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Pria kelahiran Banda Aceh, 25 Agustus 1976, tepatnya di Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng ini mendapat kepercayaan besar dari partainya untuk menduduki kursi pimpinan DPRK Banda Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dr Musriadi SPd MPd resmi dilantik sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRK setempat, Senin (14/10/2024).
Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilantik bersama dua pimpinan DPRK lainnya yaitu, Irwansyah ST sebagai Ketua dan Daniel A Wahab SPd selaku Wakil Ketua I.
Pria kelahiran Banda Aceh, 25 Agustus 1976, tepatnya di Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng ini mendapat kepercayaan besar dari partainya untuk menduduki kursi pimpinan DPRK Banda Aceh.
"Ini amanah besar yang harus saya emban dengan penuh tanggung jawab. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak, agar amanah ini bisa saya pikul dengan baik," ucap Musriadi usai pelantikan.
Penunjukkan Musriadi sebagai pimpinan dewan, bukan tanpa alasan.
Posisi prestisius ini mencerminkan kiprah panjangnya selama lima tahun terakhir sebagai legislator.
Dengan terpilih kembali di periode kedua sebagai anggota dewan, Musriadi menjadi figur yang tak hanya dikenal di kalangan elit politik, akademisi, dan organisator saja, tetapi juga dekat dengan konstituennya.
Pada periode pertama menjabat anggota DPRK, suami dari Yenni Ulfiana, SPdI dan ayah tiga orang anak ini menempati sejumlah posisi penting dan strategis.
Mulai dari Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, anggota Badan Legislasi (Banleg), anggota Badan Musyawarah (Banmus), anggota Badan Anggaran (Banggar), Sekretaris Fraksi PAN dan anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan.
Baca juga: Irwansyah ST Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRK Banda Aceh
Musriadi juga salah satu inisator dan terlibat aktif dalam pembahasan sejumlah qanun seperti Qanun Pemilihan Keuchik serentak, Qanun Tahfidz Al-Quran, Qanun Pembangunan Kepemudaan, Qanun Limbah Domestik, Qanun Budaya tak Benda, Qanun Pemerintahan Mukim, Qanun Pendidikan Diniyah, Qanun Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Qanun RPJPD 2025-2045, dan lainnya.
Di mata publik, Musriadi bukan sekadar wakil rakyat dan politikus biasa, tetapi juga sebagai jembatan yang tak lelah memperjuangkan aspirasi warga, khususnya dari daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng.
Pelantikan Musriadi sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh dinilai membawa optimisme baru, baik di kalangan internal partai maupun bagi masyarakat.
Musriadi dikenal sebagai sosok yang tegas dan dekat dengan media, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan penting.
Pemerintah Aceh Targetkan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Banyak Beredar di Pasaran, Makanan Jadi Medium Baru Perkenalan Narkoba |
![]() |
---|
Menembus Ombak, Tim Gabungan Kolaborasi Menyuarakan Hak Anak dan Perempuan di Pulau Nasi |
![]() |
---|
Hasil Pengawasan BPTU-HPT, 3 Pasar Tradisional di Banda Aceh dan Aceh Besar Bebas Beras Oplosan |
![]() |
---|
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.