CPNS 2024

PENTING, Ini Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tak Cukup dengan Passing Grade

Peserta yang memenuhi kriteria dan berhasil dalam SKD akan melanjutkan ke SKB, yang merupakan langkah krusial dalam proses seleksi CPNS. 

Editor: Amirullah
Dok Tribun Timur
ILUSTRASI tes SKD CPNS 

SERAMBINEWS.COM - Dalam rangka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, peserta tidak hanya dituntut untuk mencapai nilai di atas ambang batas atau passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade menjadi tolok ukur minimum yang harus dicapai peserta dalam ujian SKD.

Namun, meski peserta berhasil meraih nilai di atas batas tersebut, mereka harus memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Keputusan MenPAN-RB ini tidak hanya mengatur tentang nilai ambang batas, tetapi juga mencakup rincian terkait jenis soal, bobot nilai, dan jumlah soal yang akan diujikan dalam SKD.

Oleh karena itu, peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi semua syarat yang ditentukan.

Peserta yang memenuhi kriteria dan berhasil dalam SKD akan melanjutkan ke SKB, yang merupakan langkah krusial dalam proses seleksi CPNS. 

Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Ada dua syarat utama untuk lolos SKD CPNS 2024

1. Memenuhi passing grade yang telah ditentukan berdasarkan jenis formasi yang dilamar.

2. Masuk dalam peringkat teratas, dengan ketentuan maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.

Sebagai contoh, jika jabatan yang dilamar memiliki tiga formasi, maka peserta harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, namun bagi pelamar penyandang disabilitas, waktunya diperpanjang menjadi 130 menit.

Selama ujian, peserta harus menyelesaikan 110 soal, yang terdiri dari:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 soal
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Pada soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.

Khusus untuk TKP, bobot nilai jawaban bervariasi dari 1 hingga 5 poin, dan tidak menjawab akan bernilai 0.

Nilai maksimal yang dapat dicapai peserta SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

  1. TWK: 150 poin
  2. TIU: 175 poin
  3. TKP: 225 poin

Sementara itu, passing grade untuk setiap kategori adalah:

  1. TWK: 65 poin
  2. TIU: 80 poin
  3. TKP: 166 poin

Passing Grade Khusus

Untuk formasi Cum Laude dan Diaspora:

- Nilai kumulatif minimum: 311

- Nilai minimum TIU: 85

Untuk formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

- Nilai kumulatif minimum: 286

- Nilai minimum TIU: 60

Dengan demikian, untuk lolos SKD CPNS 2024, peserta tidak hanya perlu memenuhi passing grade, tetapi juga harus berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menggunakan Celana saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Ketentuannya

Baca juga: Ini Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved