Pengamat Minta KIP Tak Rahasiakan Panelis Debat Cagub-Cawagub Aceh

Jika nantinya nama-nama tersebut tetap dirahasiakan, maka patut dicurigai ada sesuatu yang tidak beres dilakukan oleh KIP dalam menentukan panelis

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Pengamat Politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024) lalu. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pengamat Politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, mengkritisi kebijakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang bakal merahasiakan nama-nama panelis untuk debat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh periode 2025-2030. 

Menurut Kemal jika mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ketentuan tersebut menjadi sangat tidak masuk akal lantaran bukan suatu informasi yang harus disembunyikan 

“Panelis harus diketahui agar kemudian publik bisa menilai panelis yang menjadi penguji para calon gubernur dan calon wakil gubernur ini. Jadi tidak pantas kalau disembunyikan,” kata Kemal kepada Serambinews.com, Kamis (17/10/2024). 

Jika nantinya nama-nama tersebut tetap dirahasiakan, maka patut dicurigai ada sesuatu yang tidak beres dilakukan oleh KIP dalam menentukan panelis debat Cagub – Cawagub Aceh 

“Apakah penyembunyian itu akan mengganggu ketertiban umum misalnya atau merupakan rahasia negara, kan bukan,” ujarnya. 

Baca juga: Debat Pertama Paslon Wali Kota Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober, Ini Nama Para Panelis

Dalam menentukan seorang panelis debat, KIP Aceh wajib memilih orang-orang yang berintegritas yakni harus netral dan sama sekali tidak bisa dipengaruhi dengan berbagai kepentingan publik 

Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang dibuat untuk debat paslon Cagub – Cawagub Aceh benar-benar berkaitan dengan pembangunan ke depan dan tidak menyudutkan salah satu paslon. 

“Di tempat lain juga tidak seperti itu. Untuk panelis debat presiden aja tidak disembunyikan. Bahkan beberapa waktu sebelum debat orang sudah tahu siapa orang yang menjadi panelisnya, termasuk track record-nya semua,” jelasnya.

Untuk itu, Kemal mendorong KIP Aceh nantinya wajib terbuka ihwal nama panelis debat tersebut sehingga publik ikut menilai dan memberi pandangannya masing-masing.

“Kalau dia disembunyikan, nggak ada lagi waktu buat publik untuk mengkritisi panelis. Jadi dalam artian ketika jadi panelis pilihannya yaitu akademisi, peneliti atau profesional, orang-orang yang berhubungan dengan pembangunan wacana dan pemikiran yang akademik dan rasional,” jelasnya.

“Pilihannya juga tidak bisa dari orang partai, tidak bisa dari kelompok ormas tertentu yang terafiliasi dari kepentingan para kandidat yang akan bersaing,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Diskusi dengan Jurnalis, Ketua Bawaslu Kota Langsa Tegaskan Pengawasan Pilkada 2024 Tugas Panwaslih 

Baca juga: Sri Mulyani Kekuatan di Balik Kebijakan Fiskal Indonesia 

Baca juga: Besok, 4 Profesor Jadi Khatib Jumat di Banda Aceh, Ini Daftar Khatib & Imam Salat Jumat di 86 Masjid

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved