Berita Aceh Timur
Permohonan Bebas Ditolak Otoritas Myanmar, Tujuh Nelayan Aceh Timur Tetap Dihukum 6 Bulan
Meski sudah ada upaya diplomatik, Myanmar tetap bersikeras menjalankan proses hukum terhadap ketujuh Anak Buah Kapal (ABK) yang dinilai melanggar
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Upaya pembebasan tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di penjara District Kawthaung, Myanmar, tidak membuahkan hasil, Kamis (17/10/2024).
Permohonan yang diajukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, beserta surat permohonan pengampunan dari keluarga nelayan dan data cuaca di laut Andaman dan perairan Utara dari BMKG, ditolak oleh otoritas Myanmar.
Meski sudah ada upaya diplomatik, Myanmar tetap bersikeras menjalankan proses hukum terhadap ketujuh Anak Buah Kapal (ABK) yang dinilai melanggar Undang-Undang Kapal Ikan Asing serta Undang-Undang Keimigrasian negara tersebut.
H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, yang turut mengupayakan pembebasan mereka, menyampaikan bahwa kondisi para nelayan dalam keadaan sehat.
“Berdasarkan surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, ketujuh nelayan KM. Aslan Samudera dalam kondisi sehat,” ungkap Haji Uma.
Baca juga: Eks One Direction, Liam Payne Meninggal Jatuh Dari Lantai 3 Hotel di Argentina, Ini Profilnya
Sayangnya, lanjutnya, permohonan pengampunan dari KBRI tetap ditolak. "Nelayan kita akan menjalani proses pengadilan, dan kami akan terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan kasus ini," tambahnya.
Selain pendampingan hukum, para nelayan juga mendapatkan bantuan logistik secara berkala dari KBRI Yangon. Koordinasi intensif terus dilakukan antara Ditjen PSDKP, KBRI Yangon, dan Kementerian Luar Negeri melalui Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat PWNI.
Haji Uma menjelaskan, proses hukum yang akan dihadapi ketujuh nelayan tersebut diperkirakan berlangsung selama enam bulan, karena upaya pengampunan dari pengacara KBRI tidak dikabulkan.
Menutup keterangannya, Haji Uma berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan kepada keluarga para nelayan dan meminta mereka tetap tenang serta berdoa untuk hasil terbaik.
Para nelayan ini ditangkap pada 4 Juli 2024 lalu, karena dianggap melanggar Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan keimigrasian Myanmar.
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent |
![]() |
---|
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.