LPSK

Perkuat Akses Perlindungan, LPSK Sosialisasikan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh

Dalam upaya memperkuat akses perlindungan saksi dan korban di wilayah Aceh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi

Editor: IKL
Tidak Ada
Perkuat Akses Perlindungan, LPSK Sosialisasikan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh 

Hari pertama acara sosialisasi program perlindungan berbasis komunitas tersebut dihadiri Aparat Penegak Hukum meliputi perwakilan dari Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda Aceh, Perwakilan Polres, BIN, Kanwil Kemenkumham, Ombudsman RI Provinsi Aceh, BP3MI, BNN, Komnas HAM Perwakilan Aceh, Dinsos Kabupaten dan Kota, Dinas PPPA Kabupaten dan KKR.

Sementara hari kedua sosialisasi dihadiri kalangan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Akademisi dari Universitas Syah Kuala, UIN Ar-Raniry, LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Yayasan Pulih Aceh, Flower Aceh, Pengajar Sukma Bangsa, dan lain-lain.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved