Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

HAMI Aceh Imbau Tim Sukses Calon Kepala Daerah Bijak Bermedsos

Menjelang puncak pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 banyak daerah di Aceh yang semakin marak dengan isu-isu kampanye negatif

Tayang:
Editor: Amirullah
ist
Ketua Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh Hendri Saputra 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh Hendri Saputra mengimbau masyarakat atau tim sukses setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Tanah Rencong untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, menjelang puncak pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 banyak daerah di Aceh yang semakin marak dengan isu-isu kampanye negatif ditujukan kepada paslon kepala daerah tertentu. 

“Khususnya di Aceh Timur media sosial semakin dimarakkan dengan isu-isu black kampaign yang ditujukan pada pasangan calon kepala daerah tertentu,” kata Hendri, Minggu (20/10/2024). 

Hendri menyebut, media sosial seyogianya menjadi salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kondisifitas pesta demokrasi Pilkada Aceh agar berlangsung secara sehat dan kondusif. 

Sebab itu, ia menekankan agar seluruh tim sukses baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih bijak dan bisa menahan diri dari upaya propaganda terhadap lawan politiknya, terutama melalui media sosial.

Baca juga: Terungkap Curhat ke Pengacara, Keinginan Ammar Zoni Rujuk dengan Irish Bella hingga Tebus Dosa Pupus

“Kalau media sosial pada hal-hal negatif seperti menyiarkan hal-hal yang bersifat fitnah dan provokatif akibatnya selain berdampak pada pribadi sendiri, orang tersebut juga dapat terjerat hukum,” jelasnya.

Selain itu, jelas Hendri, penyebaran informasi negatif melalui medos juga akan berdampak pada pergesekan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga sangat berbahaya bagi suasana iklim dan kelangsungan pesta demokrasi.

Apalagi, kata dia, sebagai daerah bekas konflik, isu-isu yang tidak sehat akan menjadi bola liar dan sangat sensitif di masyarakat. 

“Berkampanyelah dengan sehat tanpa  menyebar hoaks dengan menjelekkan paslon lain  karena jangan sampai komentar yang kita unggah di media sosial justru menebar kebencian, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, penggunaan media sosial yang tidak bijak hingga mencemarkan nama baik orang lain juga bisa terancam dipidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

“Oleh karenanya mulai sekarang cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial jangan sampai jarimu menjadi harimau-mu,“ pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved