Berita Banda Aceh
HAMI Aceh Imbau Tim Sukses Calon Kepala Daerah Bijak Bermedsos
Menjelang puncak pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 banyak daerah di Aceh yang semakin marak dengan isu-isu kampanye negatif
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh Hendri Saputra mengimbau masyarakat atau tim sukses setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Tanah Rencong untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, menjelang puncak pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 banyak daerah di Aceh yang semakin marak dengan isu-isu kampanye negatif ditujukan kepada paslon kepala daerah tertentu.
“Khususnya di Aceh Timur media sosial semakin dimarakkan dengan isu-isu black kampaign yang ditujukan pada pasangan calon kepala daerah tertentu,” kata Hendri, Minggu (20/10/2024).
Hendri menyebut, media sosial seyogianya menjadi salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kondisifitas pesta demokrasi Pilkada Aceh agar berlangsung secara sehat dan kondusif.
Sebab itu, ia menekankan agar seluruh tim sukses baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih bijak dan bisa menahan diri dari upaya propaganda terhadap lawan politiknya, terutama melalui media sosial.
Baca juga: Terungkap Curhat ke Pengacara, Keinginan Ammar Zoni Rujuk dengan Irish Bella hingga Tebus Dosa Pupus
“Kalau media sosial pada hal-hal negatif seperti menyiarkan hal-hal yang bersifat fitnah dan provokatif akibatnya selain berdampak pada pribadi sendiri, orang tersebut juga dapat terjerat hukum,” jelasnya.
Selain itu, jelas Hendri, penyebaran informasi negatif melalui medos juga akan berdampak pada pergesekan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga sangat berbahaya bagi suasana iklim dan kelangsungan pesta demokrasi.
Apalagi, kata dia, sebagai daerah bekas konflik, isu-isu yang tidak sehat akan menjadi bola liar dan sangat sensitif di masyarakat.
“Berkampanyelah dengan sehat tanpa menyebar hoaks dengan menjelekkan paslon lain karena jangan sampai komentar yang kita unggah di media sosial justru menebar kebencian, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, penggunaan media sosial yang tidak bijak hingga mencemarkan nama baik orang lain juga bisa terancam dipidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Oleh karenanya mulai sekarang cerdas dan bijaklah dalam bermedia sosial jangan sampai jarimu menjadi harimau-mu,“ pungkasnya.
| Mengenang 22 Tahun Tsunami Aceh Versi Tahun Hijiriah, Jamaah Padati Masjid Bani Salim Lampaseh Kota |
|
|---|
| Kadinsos Aceh Terima Kunjungan Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia |
|
|---|
| Steffy Setia Dampingi Irwandi Jalani Pengobatan di Korea, Begini Kondisi Terkini Bang Wandi |
|
|---|
| Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi di Samalanga |
|
|---|
| Timpang Jelang Laga Penutup, Tiga Pilar Absen Saat Hadapi PSMS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Ketua-Himpunan-Advokat-Muda-Indonesia-HAMI-Provinsi-Aceh-Hendri-Saputra.jpg)