Judi Online

Kedapatan Main Judi Online di Warkop, 9 Pria Dicambuk

Rata-rata para terpidana merupakan para pria muda. Mereka ditangkap oleh para petugas sekitar tiga bulan yang lalu, di sejumlah warung kopi di Banda..

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh. Kedapatan Main Judi Online di Warkop, 9 Pria Dicambuk. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat islam, dengan kasus maisir (judi) menjalani hukuman cambuk, pada Selasa (22/10/2024) di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh. Mereka menjalani cambukan dari algojo di hadapan umum, pada ruang terbuka di taman tersebut.

Rata-rata para terpidana merupakan para pria muda. Mereka ditangkap oleh para petugas sekitar tiga bulan yang lalu, di sejumlah warung kopi di Banda Aceh. Pasalnya mereka kedapatan sedang bermain judi online di gawainya masing-masing.

Lalu, para pelaku dibawa ke markas polisi Wilayatul Hisbah untuk penyelidikan dan selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk sidang. Mereka didakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat, maupun Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terpidana, sesuai dengan nilai taruhan yang diberikan dalam perjudian online tersebut. Mereka dicambuk bervariasi, mulai 10 kali hingga 20 kali.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina menyebutkan, jika para terpidana didapati sedang bermain judi online saat duduk di warung kopi. Mereka pun ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Diharapkan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran untuk yang lain agar menjauhkan diri dari judi. Karena saat ini pengguna judi online di Banda Aceh dinilai masih sangat tinggi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved