Bireuen

Tiga Remaja di Bireuen Dituntut Jalani Pembinaan Mengaji di Dayah, Ini Kasusnya

Ketiga remaja tersebut berinisial TFA, MAA, dan GAR  melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
JPU Kejari Bireuen menuntut tiga anak di bawah umur karena melanggar qanun Aceh untuk mengaji di dayah selama tiga bulan.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut tiga orang remaja terlibat perkara jarimah pelecehan seksual dituntut mengaji di dayah.

Ketiga remaja tersebut berinisial TFA, MAA, dan GAR  melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Tunggal.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Yuhfrizal SH mengatakan, dalam surat tuntutan jaksa menyatakan para anak TFA, MAA, dan GAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Perkara tersebut bermula pada Sabtu (3/2/2024) lalu salah satu desa di Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Para terdakwa anak melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban R dan S dengan cara mengintip dan merekam dengan menggunakan handphone saat anak korban R dan S sedang mandi.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut hakim pada Mahkamah Syariah Bireuen memutuskan menjatuhkan 'uqubat kepada para anak berupa pembinaan.

Pembinaan di lembaga di Dayah Tahfidz Al Arabiyah Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten
Bireuen terhadap anak berinisial  TFA dan MAA selama sembilan  bulan, dan anak  berinisial GAR selama tiga bulan  pada malam hari dengan tidak mengganggu waktu pendidikan formal para anak.

Menjatuhkan putusan pidana tersebut karena mereka masih anak-anak.

Disebutkan, dalam surat tuntutan tersebut Jaksa juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap para anak selama para anak menjalani masa pidana pembinaan dalam lembaga serta melaporkan perkembangan para anak kepada Jaksa. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved