Berita Banda Aceh

Anak Muda Jadi Sasaran TPPO

Analisis Keimigrasian Muda, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Fachryan AMdIm SH MPA mengungkapkan kasus TPPO dan TPPM sudah marak terjadi di Aceh.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Host Siti Masyitah (Kiri) dan Analisis Keimigrasian Muda, Fachryan (Kanan) dalam kegiatan Podcast Pencegahan TPPO dan TPPM, Rabu (23/10/2024).    

“Saat ini harus kita pahami bahwa telah terjadi pergeseran modus TPPO. Kalau dulu menyasar di daerah pedesaan dengan pendidikan rendah. Sekarang berubah dan menyasar kaum-kaum muda.” Fachryan, Analisis Keimigrasian Muda, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Analisis Keimigrasian Muda, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Fachryan AMdIm SH MPA mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sudah marak terjadi di Aceh.

Ia mengatakan bahwa anak muda menjadi sasaran utama dari kelompok jaringan perdagangan orang. Hal ini disampaikan Fachryan saat menjadi narasumber podcast Serambi Indonesia yang dipandu Siti Masyitah. 

“Saat ini harus kita pahami bahwa telah terjadi pergeseran modus TPPO. Kalau dulu menyasar di daerah pedesaan dengan pendidikan rendah. Sekarang berubah dan menyasar kaum-kaum muda,” ungkapnya.

Agar anak-anak Aceh tidak menjadi korban, Imigrasi mengajak masyarakat Aceh untuk sama-sama mencegah tindak pidana ini. “Kenapa generasi muda yang disasar, karena mereka mudah diiming-imingi,” sebut Fachryan.

Ia menyebutkan jaringan TPPO akan merekrut calon korban secara daring atau online scammer seperti yang terjadi di Kamboja. Dari tahun 2020-2024, sudah 3.700 orang lebih menjadi korban dalam kasus TPPO. 

“Bila ada di luar negeri melihat ada tindak pidana TPPO dan TPPM dapat langsung menghubungi 091290070027, maka pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut,” sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Fachryan mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 menjelaskan TPPO adalah merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, pengiriman dengan ancaman kekerasan dengan tujuan eksploitasi atau tereksploitasi.

Sementara penyelundupan bermakna kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain, yang membawa orang lain untuk masuk ke suatu negara.

“Dalam kasus ini seperti TPPO kasusnya itu bisa terjadi di dalam negeri dan luar negeri. Kalau penyelundupan itu kerap terjadi antar lintas negara,” kata Analisis Keimigrasian Muda, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh ini.(iw)

 

Ekonomi Jadi Salah Satu Penyebab 

Dalam podcast kemarin, Analisis Keimigrasian Muda, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Fachryan mengungkapkan adanya banyak faktor terjadinya TPPO dan TPPM. Mulai dari ekonomi, perang dan sebagainya. 

Untuk kasus TPPO kini sudah masuk dalam Transnational Organized Crime (TOC) yaitu kejahatan yang terorganisir. Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB terkait TOC, yang diundangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2009. Saat ini peran Imigrasi semakin besar dalam melakukan pemantauan keluar masuknya seseorang.(iw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved