Selebriti

Kasus Nikita dan Vadel, Terungkap Ada Surat Laporan dari Lolly, Begini Kelanjutannya

Untuk diketahui, surat tersebut dibuat Lolly sebelum penjemputan paksa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. 

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Kolase: Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani 

Untuk diketahui, surat tersebut dibuat Lolly sebelum penjemputan paksa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. 
 
SERAMBINEWS.COM - Kasus Lolly dan ibunya Nikita Mirzani serta Vadel Badjideh belum juga selesai.

Nikita Mirzani telah mengadukan Vadel ke polisi, hingga kini kasusnya masih diusut pihak penegak hukum.

Sementara itu, Vadel pun melaporkan balik Nikita Mirzani.

Perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dengan TikTokers Vadel Badjideh sepertinya akan berbuntut panjang. 

Terbaru, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa putri Nikita Mirzani, Lolly, telah membuat surat terkait niat melaporkan ibunya sendiri ke polisi.

Untuk diketahui, surat tersebut dibuat Lolly sebelum penjemputan paksa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani

Rupanya,  Lolly sempat berkonsultasi hukum dahulu dengan tim Razman Arif Nasution. 

"Saya sampaikan bahwa LM telah membuat surat dan di tanda tangan langsung.

Ia menjelaskan seluruh masalah yang dihadapi dan akan melaporkan ibunya ke pihak penegak hukum," kata Razman Arif Nasution, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Kamis (24/10/2024). 

Secara terang-terangan, Razman mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi surat yang dibuat Lolly untuk melaporkan Nikita Mirzani

"Sudah saya pegang aslinya ada di saya, dari LM langsung, (diterima) Tanggal 13 September 2024. "

 "Dari LM kepada saudara Bangkit (tim Razman)," terang Razman.

Tak hanya itu, Razman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi ke pakar hukum hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait apa yang dilakukan Nikita terhadap Lolly.

Razman Nasution menyebut ada dugaan yang dilakukan Nikita berkaitan dengan ekploitasi anak, perundungan, dan penelantaran.

"Dari beberapa pakar hukum termasuk dari Kementerian PPPA, bahwa ada dugaan ekploitasi anak, perundungan, dan penelantaran masuk dalam objek yang serius dalam kasus ini," ungkap Razman. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved