Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin Bayinya, 3 Kali Dipaksa Suami Siri Minum Obat Aborsi

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memaksa korban mengonsumsi obat aborsi.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: iStock
Ilustrasi pembunuhan ibu rumah tangga oleh suaminya 

SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial JA ditemukan tewas di kamar kosnya di Jember, Jawa Timur, Jumat (18/10/2024) lalu.

Korban yang sedang hamil 7 bulan tewas bersama janin bayinya usai menenggak obat aborsi.

Obat tersebut dibelikan suami sirinya bernama Firman Ilah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memaksa korban mengonsumsi obat aborsi.

"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi pada April dan November 2023, korban juga pernah mengonsumsi obat yang sama jenis invitex untuk menggugurkan kandungan," tuturnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif Firman memberikan obat aborsi lantaran kehamilan korban tidak diinginkan tersangka.

"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo," jelasnya.

Obat aborsi yang dibeli secara online dimasukkan ke tas dan dititipkan ke orang tuanya pada Senin (14/10/2024).

"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. Kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan ke dalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," terangnya.

Tersangka yang berada di Situbondo memaksa korban meminum obat aborsi dan terus menerornya lewat WhatsApp.

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. 

Setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," bebernya.

Firman baru mengetahui kematian JA saat diberitahu kakak korban melalui sambungan telepon.

"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sprei, baju korban yang terdapat darah serta obat aborsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved