Berita Pidie

Pemkab Pidie Bentuk Pansel Penjaringan Calon Pengurus MPD, Masa Pendaftaran 25-31 Oktober 2024

Maka bagi kalangan mana pun yang hendak menjadi pengurus lembaga MPD periode 2024-2029, dapat mendaftarkan diri pada sekretariat MPD. 

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Plt Asisten I Setdakab Pidie, Al-Manza, SSTP (kiri) bersama Sekretaris MPD, Jamaluddin, SPd (kanan), dan praktisi hukum, Said Safwatullah, SH, CPM (tengah), memperlihatkan SK Pansel, Kamis (24/10/2024) petang. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk penjaringan calon pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) untuk periode 2024-2029.

Adapun dasar SK Pansel tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pidie Nomor: 420/700/KEP.38/2024 tentang Pembentukan Panitia Perekrutan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Anggota MPD yang ditandatangani oleh Pj Bupati Pidie, Drs Samsul Azhar, MSi.

“Dalam perekrutan calon pengurus MPD tahun ini, sejak satu hari lalu telah deal SK pembentukan Pansel sehingga mereka akan bertugas melakukan perekrutan calon pengurus baru dengan limit rentang waktu selama satu pekan yaitu terhitung sejak 25  sampai 31 Oktober 2024," sebut Plt Asisten I Setdakab Pidie, Al-Manza, SSTP didampingi Sekretaris MPD, Jamaluddin, SPd.

Dijelaskan Al-Manza, perekrutan calon pengurus MPD untuk lima tahun ke depan beriringan dengan berakhirnya masa kepengurusan 19 pimpinan dan anggota MPD periode 2019-2024 per 31 Desember 2024 mendatang. 

Maka untuk kesinambungan masa kepengurusan untuk lima tahun ke depan, maka pihak pemerintah melakukan perekrutan kembali lewat mekanisme yang telah ditentukan oleh aturan yaitu Qanun MPD Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 11 tentang kriteria pengurus MPD

Artinya, ada setiap calon yang mendaftar memiliki 9 kriteria utama. 

Di antaranya tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional kecuali akademi, memiliki kompetensi di bidang pendidikan, dan berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. 

Maka bagi kalangan mana pun yang hendak menjadi pengurus lembaga MPD periode 2024-2029, dapat mendaftarkan diri pada sekretariat MPD

Ada pun syarat-syarat untuk mengikuti menjadi pengurus MPD dapat dikonfirmasi dengan pihak panitia pelaksana atau sekretariat. 

“Kami berharap kepengurusan MPD ke depan adalah bisa terisi dengan sosok yang peduli terhadap dunia pendidikan terutama dalam mendongkrak kualitas dan mutu pendidikan," ungkapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved