Pilkada 2024

Petugas Gabungan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan di Simeulue

Ketua Pawaslih Simeulue, Erik, mengatakan bahwa APK yang ditemukan petugas saat menggelar iperasi penertiban itu berupa spanduk, baliho, dipasang di t

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Sari Muliyasno
APK yang dipasang tak sesuai lokasi di kawasan Sinabang, Ibu Kota Kabupaten Simeulue, foto direkam Kamis (24/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Petugas gabungan dari unsur Pawaslih Kabupaten Simeulue, Polres Simeulue dan Satpol PP dan WH melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai pada tempanya dalam kawasan Ibu Kota Sinabang.

Ketua Pawaslih Simeulue, Erik, mengatakan bahwa APK yang ditemukan petugas saat menggelar iperasi penertiban itu berupa spanduk, baliho, dipasang di tiang listrik, batang pohon serta di lokasi badan jalan.

"Hal ini akan kita surati ke paslon dan timnya agar segera memindahkan APK yang tidak sesuai lokasi nya, dan jika dalam waktu yang kita tentukan tidak juga di indahkan maka kita akan lakukan penindakan," katanya, Kamis (24/12/2024).

Ketua Panwaslih Simeulue melanjutkan, untuk penertiban berikutnya pihaknya akan turut melibatkan semua unsur, seperti Kesbangpol, KIP, TNI/Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan untuk dapat membantu bekerjasama dalam penegakan aturan APK tersebut.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved