Breaking News

Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Badan Jalan

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak Yang Berkeliaran di Banda Jalan

|
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Hewan ternak yang diamankan Satpol PP terdiri atas tiga ekor sapi dan 20 ekor kambing di beberapa titik lokasi dalam kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet. 

 


Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satpol PP bersama tim terpadu kembali menertibkan sebanyak 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi menyampaikan, jika pada penertiban itu sendiri pihaknya dibantu personel kepolisian dan TNI.

Penertiban puluhan hewan ternak itu juga melibatkan tim dokter hewan dari Dinas Pertanian dan dipantau langsung oleh PPNS.

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak Yang Berkeliaran di Banda Jalan

Hewan ternak yang diamankan itu sendiri terdiri atas tiga ekor sapi dan 20 ekor kambing di beberapa titik lokasi dalam kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet.

"Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengendara yang sedang melintas," tambah Supriadi.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengajak seluruh elemen di kabupaten Aceh Jaya untuk aktif bersama-sama mendukung penertiban hewan ternak.

Para Camat sendiri juga diharapkan, memberikan instruksi kepada para Keuchik untuk menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan hewan itu ke fasilitas umum.

 

"Kami mengharapkan dan mengajak para camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak diwilayahnya masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 bahwa camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman diwilayahnya masing-masing,

Dengan cara menginstruksikan para keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021," tuturnya.

Supriadi juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati peraturan yang berlaku dan bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved