Berita Bireuen

7 Tersangka Pengancaman Bersenpi di Bireuen Terancam Hukuman Mati, Polisi Juga Buru 3 Pelaku Lain

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim dan sejumlah kasat lainnya menyampaikan hal ini dala

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS 
Para tersangka kasus penganiayaan, pengancaman pakai senjata api diperlihatkan dalam jumpa pers, Sabtu (26/10/2024) di Mapolres Bireuen. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim dan sejumlah kasat lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/10/2024). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tujuh tersangka pengancaman, penganiayaan dan hendak menculik menggunakan senpi api laras panjang di Peudada, Bireuen, 25 Juli 2024, terancam hukuman mati atau seumur hidup. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim dan sejumlah kasat lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/10/2024). 

Adapun tujuh tersangka pengancaman terhadap Muhammad, warga Peudada, Kabupaten Bireuen terkait kasus utang piutang itu, yakni HB (32), warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. 

Kemudian RM  (26) warga Desa Cot Trueng, Dewantara, Aceh Utara,  keduanya ditangkap di kawasan Aceh Utara pada Sabtu (3/8/2024). 

Kemudian, JH (35), warga Desa Meurandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, tersangka JH ditangkap Rabu (7/8/2024) di Bengkalis, Riau.

Berikutnya FD (39) warga Desa Tumpok Aceh, Tanah Luas. 

Baca juga: VIDEO Setelah Diserang Iran, Drone Hizbullah Bombardir Pangkalan Udara Tentara Israel di Tel Aviv

Selanjutnya YC (42)  dan AWI (45), keduanya beralamat di Desa Tanjong Dalam Seulatan, Tanah Luas, Aceh Utara dan ditangkap 9 Agustus 2024. 

Terakhir, MI (35) beralamat di Desa Tumpok Aceh, Tanah Luas, Aceh Utara ditangkap pada 28 Agustus 2024. 

Kapolres Bireuen mengatakan ketujuh pelaku memilik peran masing-masing dan  terhadap para pelaku  diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 dan atau Pasal 328 Jo 53 KUHPidana. 

Perbuatan para tersangka ini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. 

Saat ini katanya, tim Sat Reskrim Polres Bireuen sedang memburu tiga tersangka lainnya. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, menambahkan siapa saja para pelaku kejahatan yang akan beraksi di wilayah Bireuen dipastikan akan diburu ada ditangkap.

Baca juga: VIDEO Setelah Diserang Iran, Drone Hizbullah Bombardir Pangkalan Udara Tentara Israel di Tel Aviv

 “Apabila melakukan aksi di Bireuen dipastikan akan diburu karena tugas kami memberantas kejahatan dan silakan lari ke mana saja akan diburu dan ditangkap,” tegasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved