Berita Bireuen

Kasus Pengancaman dengan Senjata Api di Bireuen, 7 Tersangka Ditangkap dan 3 Buron, Ini BB Disita

Dalam kasus ini, pihak berwajib berhasil menangkap tujuh orang tersangka, dan tiga lainnya sedang diburu. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Barang bukti senjata api laras panjang dan lainnya diamankan dari tujuh tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api beberapa waktu lalu, di Peudada. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen bekerja sama dengan Polda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan serta pengancaman dengan senjata api laras panjang dan percobaan penculikan yang terjadi di Bireuen pada Akhir Juli lalu.

Dalam kasus ini, pihak berwajib berhasil menangkap tujuh orang tersangka, dan tiga lainnya sedang diburu. 

Selain menangkap tujuh pelaku, kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH didampingi Waka Polres Kompol Dwi Arys Purwoko, SIP, SIK, MH, dan pejabat lainnya, Sabtu (26/10/2024), juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang dan sembilan butir peluru, serta barang bukti lainnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, dan sembilan butir peluru kaliber 9,3 mm.

Kemudian, satu unit mobil Toyota Vios warna hitam tahun 2013, dengan nopol BL 1448 ZB, satu unit Honda Beat warna biru tahun 2023, dan satu unit Honda Beat warna merah putih tahun 2019, serta lima unit Hp berbagai merk, dan satu kain sarung bercorak biru kotak. 

Menyangkut asal muasal senjata api laras panjang, beber Kapolres Bireuen, senjata api laras panjang AK-56 tidak ada nomor serinya, dan sudah tidak ada nomor seri sehingga tidak bisa diidentifikasi apakah senjata bekas masa konflik atau sumber lainnya.

Senjata api tersebut diamankan dari seorang tersangka. 

Keterangan dari tersangka menyatakan, bahwa pemilik senjata adalah rekannya yang belum ditangkap dan berada di Malaysia. 

Kapolres Bireuen menambahkan, pelaku utama hingga saat ini masih buron bersama dua lainnya. 

Ketujuh pelaku yang sudah diamankan memiliki peran masing-masing dan pernah melakukan penghadangan terhadap korban Muhammad di kawasan Aceh Tamiang dan tidak berhasil.

“Karena tidak berhasil menghadang pelaku di ruas jalan kawasan Aceh Tamiang, maka pelaku mencari alamat korban bersama rekan-rekannya dan mengetahui korban tinggal di Peudada dan melakukan aksi lanjutan,” kata Kasat Reskrim. 

Dari beberapa pelaku yang sudah diamankan, mereka ada yang residivis.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved