Berita Bireuen

Polres Bireuen Ringkus Tujuh Warga

Dari hasil penyelidikan, maka petugas mengamankan tujuh pelaku yakni enam warga Aceh Utara, dan seorang warga Pidie Jaya. JATMIKO, Kapolres Bireuen

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH. 

Dari hasil penyelidikan, maka petugas mengamankan tujuh pelaku yakni enam warga Aceh Utara, dan seorang warga Pidie Jaya. JATMIKO, Kapolres Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim gabungan  Satreskrim, dan Sat Intelkam Polres Bireuen berkerjasama dengan Polda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, pengancaman dengan senjata api laras panjang, dan percobaan penculikan pada akhir Juli 2024 lalu. Petugas sukses meringkus tujuh tersangka, dan tiga pelaku lain sedang diburu.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta Wadanki Brimob, di Mapolres setempat, Sabtu (26/10/2024), mengatakan, kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang warga Peudada,  Muhammad.

Saat itu, 25 Juli 2024, pelaku membawa senjata api. Mendapat laporan tersebut,  personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam bersama dengan Polsek Peudada langsung mendatangi serta melakukan olah TKP. Kecuali itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan empat butir selongsong peluru senjata api. Dari keterangan saksi didapat informasi bahwa pelaku menggunakan senjata api laras panjang.

Tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan bergerak. Usaha mengungkap kasus tersebut berhasil dilakukan berkat kerja keras, dan dukungan masyarakat. ”Dari hasil penyelidikan, maka petugas mengamankan tujuh pelaku yakni enam warga Aceh Utara, dan seorang warga Pidie Jaya,” ungkap Kapolres Bireuen

Tersangka ditangkap sejak 3  Agustus hingga 28 Agustus 2024. Saat ini, tim masih bergerak mencari tiga tersangka lainnya. Adapun tujuh tersangka yang diamankan yaitu  HB (32), warga Gampong Paloh Gadeng, Dewantara, dan RM  (26) warga Cot Trueng. Keduanya ditangkap polisi di kawasan Aceh Utara pada Sabtu (3/8/2024).

Kemudian, hasil pengembangan mendapatkan informasi bila seorang pelaku sedang berada di Provinsi Riau. Lalu, tim meminta bantuan personel Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau untuk mengamankan tersangka JH (35), warga Gampong Meurandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Tersangka JH ditangkap pada Rabu (7/8/2024) di Bengkalis, Riau.

Berikutnya, pada  Jumat (9/8/2024),  tim Opsnal Polres Bireuen mendapatkan informasi keberadaan beberapa pelaku di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Maka, petugas langsung melakukan  penangkapan terhadap FD (39) warga Gampong Tumpok Aceh, Tanah Luas. Selanjutnya, YC (42) dan AWI (45), keduanya beralamat di Gampong Tanjong Dalam Selatan, Tanah Luas, Aceh Utara.

Terakhir, tim Polres Bireuen mendapatkan informasi keberadaan seorang pelaku  berada  di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Petugas meringkus MI (35) beralamat di Gampong Tumpok Aceh, Tanah Luas, Aceh Utara, pada 28 Agustus 2024. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti senjata api laras panjang dan lainnya.(yus)

 

Persoalan Utang Rp 300 Juta

Aparat penegak hukum Polres Bireuen berkerjasama dengan Polres Aceh Utara dan Polda Riau berhasil menangkap tujuh tersangka kasus pengancaman, penganiayaan, dan penculikan terhadap seorang warga Peudada Bireuen yang terjadi pada 25 Juli 2024 lalu. Adapun motif pengancaman terkait utang piutang berkisar Rp 300 juta.  

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, kronologis kasus tersebut berawal ketika seorang warga Peudada, Muhammad mendapat ancaman dan penganiayaan serta diancam culik terjadi pada 25 Juli 2024 lalu. 

Para pelaku mendatangi rumah Muhammad dan mengancam akan melakukan penculikan. Namun, karena korban melawan dan berupaya merebut senjata api dari pelaku. Saat terjadi perebutan senjata api meledak sebanyak  empat kali. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved