Berita Lhokseumawe

Satlantas Polres Lhokseumawe Tilang 17 Pengendara, Saat Patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat lantas AKP Moch Abdhi Hendriyatna, menyatakan bahwa patroli di kawasan tertib lalu lintas ini d

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berpatroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Minggu (27/10/2024) 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat lantas AKP Moch Abdhi Hendriyatna, menyatakan bahwa patroli di kawasan tertib lalu lintas ini dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategis.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe  berpatroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Minggu (27/10/2024). 

Patroli ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat lantas AKP Moch Abdhi Hendriyatna, menyatakan bahwa patroli di kawasan tertib lalu lintas ini dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategis.

Seperti di Pos Simpang Cunda dan Simpang Selat Malaka jalan masuk Kota Lhokseumawe.

"Kami mengoptimalkan patroli ini untuk mengawasi dan mengingatkan para pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara," ujarnya. 

Selain melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap pengemudi dan pelanggaran yang terdeteksi, petugas juga menyosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. 

Baca juga: Empat Tentara Teroris Israel Tewas, 14 Lainnya Terluka dalam Pertempuran dengan Pejuang Hizbullah

"Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib di Kota Lhokseumawe," tambahnya.

Dalam patroli di kawasan tertib lalu lintas tersebut terdapat 17 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan diberikan penindakan hukum berupa tilang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan demi keamanan bersama di jalan raya," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved