Siswi SMP di Jambi Dirudapaksa Siswa SMA di Hotel, Pelaku Rekam Video Lalu Disebar di Grup Whatsapp

Hingga akhirnya Nur Firmansyah malah melakukan rudapaksa SF yang sempat melawan termasuk berteriak.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat memeriksa pelaku persetubuhan anak di bawah umur 

"Di dalam grup itu ada pelaku. Lalu mereka berkenalan dan bertukar nomor handphone kemudian terjadilah komunikasi,'' kata Kristian, Sabtu (26/10/2024). 

Setelah itu pada tanggal 18 November 2023, disampaikan dia, korban diajak oleh pelaku untuk pergi jalan- jalan.

Ditengah perjalanan, korban diajak ke area perkebunan di daerah Kebun Bohok, Paal X, Kota Jambi

Setibanya di lokasi, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. 

Saat itu korban sempat menolak dan berteriak namun tetap dipaksa untuk melakukan hubungan tersebut. 

"Modusnya itu pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban untuk jajan makanan. 

Setelah pelaku memberikan korban jajan, pelaku mengajak korban jalan- jalan dan ditengah perjalanan korban diajak ke kebun dan melakukan hal tersebut," jelasnya

Lebih lanjut, pada bulan Februari pelaku menjemput korban di sekolah dan pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan.

Setelah itu korban diajak jalan- jalan kearah rumah kosong di kawasan Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi

"Setibanya di lokasi, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dan merekamnya. Modusnya itu sama seperti yang di awal," sebutnya. 

Dia menambahkan, di dalam handphone milik korban ada video asusila tersebut, begitu juga handphone milik pelaku ada video asusila ketika melakukan hubungan selayaknya suami istri yang kedua. 

"Di dalam handphone korban ini ada video kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku sempat merekam aksi tersebut. 

Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus ini patut jadi pelajaran bagi para orangtua agar lebih mewaspadai pergaulan anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved