Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Tetapkan Empat Pimpinan Definitif Periode 2024-2029, Arafat Ali Jabat Ketua

“Agenda rapat kita pada hari ini adalah penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara Periode Tahun 2024-2029,” ujar Ketua sementara DPRK Aceh Utara. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Humas DPRK Aceh Utara
Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari bersama Pj Sekda Dayan Albar, dan Sekwan Fakhruradhi MH, foto bersama dengan empat pimpinan definitif DPRK setempat yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Senin (28/10/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara menetapkan empat pimpinan definitif periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna, Senin (28/10/2024) sore, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Paripurna itu dipimpin Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari, SE yang dihadiri anggota dewan dan Pj Bupati Aceh Utara bersama jajaran.

Masing-masing, Arafat Ali, SE, MM (Partai Aceh) sebagai Ketua, Jirwani (Partai Adil Sejahtera/PAS) sebagai Wakil I, Drs As’adi (Golkar) Wakil Ketua II, dan Aidil Habibi AR (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai Wakil Ketua III. 

Bagi Jirwani, Drs As’adi, dan Aidil, ini merupakan jabatan pimpinan pertama bagi mereka. 

Sedangkan bagi Arafat Ali adalah jabatan kedua kalinya.

“Agenda rapat kita pada hari ini adalah penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara Periode Tahun 2024-2029,” ujar Ketua sementara DPRK Aceh Utara

Berdasarkan Surat Keputusan dari masing-masing partai yang ditujukan kepada pimpinan sementara, untuk mendapat persetujuan dewan dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 164 ayat (1) disebutkan, pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas ketua dan tiga wakil untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai 50 orang,” ujar Bukhari.

Kemudian pada ayat 2 dan 3 disebutkan, pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. 

Lalu dalam ayat 6 disebutkan, wakil ketua ditetapkan dari anggota dewan yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga dan atau keempat.

“Sekarang saya akan menanyakan, apakah bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dapat menerima nama yang baru kami bacakan tadi (Arafat), untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029, apakah setuju,” tanya Bukhari. 

Setelah mendapat mendapat jawaban, kemudian Arafat ditetapkan menjadi ketua dewan periode selanjutnya.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan Ketua sementara DPRK Aceh Utara kepada anggota dewan, sebelum menetapkan Jirwani, As’adi, dan Aidil sebagai Wakil Ketua I, II, dan III. 

“Langkah selanjutnya penetapan pimpinan dituangkan dalam Keputusan DPRK yang ditandatangani oleh pimpinan sementara. Selanjutnya akan diresmikan pengangkatannya melalui Keputusan Gubernur Aceh,” pungkas Bukhari.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved