Berita Aceh Timur
3 Pimpinan DPRK Aceh Timur Ditetapkan , Ketua dari Partai Aceh, Wakil dari Gerindra dan PKB
Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir, menjelaskan bahwa penetapan ketiga calon tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari partai masing-masing.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir, menjelaskan bahwa penetapan ketiga calon tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari partai masing-masing.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menetapkan susunan pimpinan periode 2024-2029 pada Rabu (30/10/2024).
Dalam penetapan tersebut, tiga nama dipilih sebagai pemegang jabatan tertinggi DPRK, yakni Musaitir dari Partai Aceh ditunjuk sebagai Ketua DPRK.
Kemudian Junaidi SE dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I dan Azhar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua II.
Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir, menjelaskan bahwa penetapan ketiga calon tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari partai masing-masing.
"Surat rekomendasi dari ketiga partai ini masuk pada tanggal 1, 14, dan 15 Oktober 2024," ujar Zubir.
Setelah surat usulan diterima, dokumen tersebut disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk ditelaah lebih lanjut.
Baca juga: Petani Keluhkan Harga Padi Sangat Murah Dibeli di Nagan Raya, Rp 800 Ribu Sigunca
Selanjutnya, Pj Bupati meneruskan usulan tersebut ke Pj Gubernur Aceh.
“Kami menunggu proses ini, dan apabila rekomendasi cepat diterima, maka kami segera mengirimkannya ke Pj Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan setelah Pj Gubernur memberikan persetujuan,” tambahnya.
Penunjukan ketiga pimpinan tersebut didasarkan pada perolehan kursi terbanyak dalam pemilu 2024.
Berikut rincian jumlah kursi di DPRK Aceh Timur yang berjumlah total 40 kursi:
Partai Aceh: 12 kursi
Gerindra: 5 kursi
PKB: 5 kursi
NasDem: 5 kursi
PAS: 3 kursi
Demokrat: 3 kursi
Golkar: 3 kursi
PPP: 2 kursi
PDA: 1 kursi
PKS: 1 kursi.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Limpah Perkara Bendahara Dinkes Aceh Utara ke Jaksa, Diduga Korupsi Gaji Pegawai
Dengan komposisi ini, total 40 kursi DPRK Aceh Timur telah didistribusikan di parlemen. (*)
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, PN Idi Vonis Empat Warga Myanmar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.