Selasa, 2 Juni 2026

Berita Simeulue

Empat ASN Simeulue Diberhentikan Sementara dari Jabatan, Ini Penyebabnya

Para ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, setelah Pemkab Simeulue menggelar sidang etik ASN.

Tayang:
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pj Sekda Simeulue Dodi Juliadi Bas 

Para ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, setelah Pemkab Simeulue menggelar sidang etik ASN.

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simeulue diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran diduga terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah di wilayah kepulauan Simeulue.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Simeulue Dodi Juliadi Bas, Rabu (30/10/2024).

Para ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, setelah Pemkab Simeulue menggelar sidang etik ASN.

"Jumlah semua laporan yang masuk itu ada 15 ASN. Yang kemarin sebagian sudah kita panggil, ada yang datang dan ada yang tidak datang," katanya.

Menurut Dodi, empat ASN yang diberhentikan dari jabatan itu belum merupakan hukuman atau sanksi atas kesalahan dari ASN tersebut.

"Bukan sanksi. Untuk (menjatuhkan) sanksi itu nanti setelah selesai pemeriksaan seluruh laporannya yang masuk," ujar Dodi.

Adapun 15 oknum ASN yang terduga melanggar aturan itu, terdiri atas sejumlah kepala dinas, camat dan pegawai di lingkungan Pemkab Simeulue.

"Semua yang terlapor nanti akan dipangil. Yang belum datang akan dipanggil lagi dan kalau terbukti melanggar, maka sanksinya bisa pembinaan dan terberatnya bisa pemberhentian," katanya.

Bagi ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan itu, lanjutnya, akan dikembalikan pada jabatannya kembali, apabila tidak terbukti kesalahannya.

"Saat ini masih diproses laporannya," katanya.(*)

Baca juga: DPRK Simeulue Apresiasi Pj Bupati Tindak ASN yang Berpolitik Praktis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved