Gelar Resepsi Mewah, Ternyata Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA

Sehingga disimpulkan Taslimah, seharusnya sampai saat ini Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah.

Editor: Nurul Hayati
Kolase Tribunnews/Instagram @thebridestory
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. 

 

Sehingga disimpulkan Taslimah, seharusnya sampai saat ini Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah.

SERAMBINEWS.COM - Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Usut punya usut, ternyata pernikahan pasangan selebritis ini belum tercatat di KUA.

Lalu, apa kata pihak Pengadilan Agama?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Saat ditanya perihal buku nikah yang sempat dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini di Instagram-nya masing-masing, Taslimah tak menanggapi secara gamblang.

Yang jelas kata Taslimah, Rizky Febian mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya dengan Mahalini atau itsbat nikah ke PA Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.

Sehingga disimpulkan Taslimah, seharusnya sampai saat ini Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah.

“Wallahu A'lam Bishawab yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah. Itu jenis kasusnya,” ujar Taslimah.

“Kami tidak masuk yang ranah barusan Saudara sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu, pemohon dua mengajukan itsbat nikah,” lanjut Taslimah.

Taslimah juga tak menjelaskan secara gamblang alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya.

“Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada,” ucap Taslimah.

Taslimah mengatakan, itsbat nikah tersebut dijadwalkan digelar pada 4 November 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved