Berita Pidie

68 Pelamar PPPK di Pidie tak Lulus Seleksi Adminitrasi, Ini Formasi Pendaftar Ramai Berstatus TMS

Bagi peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi, masih dapat mengajukan sanggah mulai tanggal 2 hingga 4 November 2024.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pendaftar PPPK mengupload persyaratan secara online di salah satu toko fotocopi di Kabupaten Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Puluhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi atau berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). 

Formasi teknis merupakan yang paling ramai pendaftarnya berstatus TMS.

"Hasil verifikasi yang telah dilakukan petugas BKPSDM Pidie, tercatat 4.898 pelamar PPPK berstatus memenuhi syarat atau MS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2024).

Ia menyebutkan, jumlah pendaftar PPPK mencapai 5.021 orang. 

Rinciannya, formasi guru dengan pendaftar 2.149 orang, terdiri dari pelamar melakukan submit 2.137 orang. 

Lalu, pelamar berstatus MS (memenuhi syarat) sebanyak 2.125 orang, dan berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) 12 orang. 

Berikutnya, formasi tenaga kesehatan atau nakes, yang mendaftar 1.472 orang, dan pelamar submit 1.464 orang. 

Sementara pelamar berstatus MS sebanyak 1.449 orang, dan berstatus TMS ada 15 orang. 

Selanjutnya, formasi teknis dengan jumlah pendaftar 1.400 orang, dan pelamar submit 1.365 orang. 

Ada pun pelamar berstatus MS sebanyak 1.324 orang, dan berstatus TMS tercatat 41 orang.

"Total pelamar PPPK berstatus TMS mencapai 68 orang," sebutnya. 

Kata Mulyadi, bagi peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi, masih dapat mengajukan sanggah mulai tanggal 2 hingga 4 November 2024, melalui laman http://sscansn.bkn.go.id.

Dikatakan dia, dalam masa sanggah tersebut, pelamar tidak dibolehkan untuk memperbaiki atau menggugah ulang terhadap dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen. 

"Sanggah yang dilakukan pelamar, nantinya dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Mulyadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved