Pilkada Aceh Jaya 2024

Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tujuh Orang Dipanggil Panwaslih Aceh Jaya

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Jaya telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap tujuh orang...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari. Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tujuh Orang Dipanggil Panwaslih Aceh Jaya. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya 

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Jaya telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di kabupaten itu.

Tujuh orang itu terdiri dari terlapor Safwandi, Muslem D dan T Khairullah yang merupakan Kadisdik Aceh Jaya.

Sementara empat orang lainnya merupakan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada diantaranya, Mutawalli, Julianto, Abu Bakar dan Irsan.

Selain itu, ketujuh saksi terdiri dari dua orang Paslon Bupati, tiga orang dari Dinas Pendidikan dan satu ketua K3S atau ketua panitia kegiatan.

"Sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 7 orang itu pada Rabu (31/10/2024)," jelas Ketua Panwaslih Aceh Jaya Mashari.

Dirinya menjelaskan, jika permintaan klarifikasi itu sendiri dilakukan pada hari yang sama dengan jam yang berbeda-beda.

Mashari juga mengatakan jika tidak ada lagi pemanggilan klarifikasi dan tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya yaitu melakukan pengkajian.

"Tidak ada lagi pemanggilan, semuanya dipanggil dalam satu hari dengan jam berbeda," tandanya.

"Selanjutnya pengkajian keterangan dan bukti," tutup Mashari.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved